EMPAT LAWANG SUMSEL, Detiknews86.com – Sebuah postingan dimedia sosial Instagram @Empatlawanginfo dalam beberapa hari ini mendadak viral, dimana tertulis pada medsos tersebut oknum wartawan di duga akan melakukan pemerasan terhadap pihak panitia event organizer yang menyelenggarakan kegiatan dalam rangkaian Hari Ulang Tahun Kabupaten Empat Lawang yang ke 16.
Berbagai tanggapan dan komentar dari netizen terkait postingan tersebut, diantaranya meminta agar ulah oknum wartawan tersebut segera diusut.
“@empatlawangupdate : wartawan cak ini merusak citra wartawan indonesia, cak mano perlu di usut wartawan lokal cak ini @humaspolresempat lawang,” komen akun Empatlawangupdate.
Sementara itu sebuah komentar akun @diensparingga , menyebut tentang ” ijazah pertanyakan, UKW dewan persnya sudah terverifikasi dewan pers dak? Itu mistik Bodrek.
Terkait hal tersebut, Cua yang merupakan panitia dari event organizer yang menyelenggarakan kegiatan tersebut membenarkan bahwa pihaknya merasa tertekan atas ulah oknum wartawan tersebut.
“Oknum ini mengaku wartawan online dan ia meminta uang sebesar lima juta rupiah dengan modus pemasangan Advertorial, karena kita memiliki keterbatasan dana publikasi maka permintaan tersebut kami tolak,” ungkap Cua kepada media ini.
Akibat penolakan itulah akhirnya oknum wartawan tersebut mencari-cari kesalahan pihak panitia bahkan membuat berita miring tanpa bukti yang jelas, kata Cua sembari memperlihatkan berita yang ia maksud.
Cua pun menambahkan bahwa pihaknya selama ini memang kerap dipercaya oleh beberapa instansi di pemerintahan kabupaten Empat Lawang untuk melaksanakan event – event besar diantaranya pelaksanaan HUT Kabupaten Empat Lawang tahun ini.
“Memang betul dari tahun ke tahun Pemkab Empat Lawang mempercayakan kepada kami untuk menghandle acara besar, mungkin pihak pemkab melihat kinerja kami bagus sehingga kita selalu diberi kepercayaan itu ” imbuhnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indinesia (PWI) Sumatera Selatan Firdaus Komar pun angkat bicara, jika benar adanya kejadian tersebut maka setiap narasumber berhak untuk melaporkan peristiwa atau kejadian itu ke pihak berwajib.
“Silakan lapor polisi jika benar telah melanggar Undang – Undang Pidana Pemerasan dan jika demikan itu terjadi,” ungkap Firdaus Komar.
Firdaus juga menambahkan, tugas wartawan itu adalah sebagai pilar ke empat dalam berdemokrasi, berprinsip kritis namun tidak memihak serta memberitakan pemberitaan yang profesional sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Dan sangat tidak benar jika ada wartawan yang memanfaatkan profesi nya dengan cara memeras dan mengintimidasi narasumber dengan berita menjatuhkan dan mencari-cari kesalahan dalam setiap kegiatan demi mendapatkan uang dan itu sangat salah,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa peran Pemerintah melalui Dinas Kominfo dan Kesbangpol juga sangat penting dalam membackup dan menyaring media abal-abal yang belum memiliki legalitas resmi sebagai media online, yang di khawatirkan sangat mudah menayangkan berita hoax ujaran kebencian, fitnah, provokasi, dan SARA.