Lampung Utara Detiknews86.com – Sebuah vidio yang memperlihatkan aktivitas Warga Binaan di lapas kelas II B kotabumi Lampung Utara yang sedang bebas nya memakai android dan diduga memakai sabu – sabu yang di jelas vidio itu berasal dari lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Lampung utara Kotabumi, hal ini video sengaja di kirim oleh orang yang tidak ingin di sebut kan namanya, Kamis ( 04/08/2022 ).
Karena merasa resah adanya peredaran narkoba di dalam lapas kelas II B Lampung Utara, vidio ini menunjukan bahwa lemah nya pengawasan terhadap warga binaan yang berada di dalam lapas kotabumi,
Vidio dan berikut foto yang menunjukan kegiatan di dalam lapas tersebut yang dikirim pada tanggal 24 juli 2022 yang lalu, tampak beberapa narapidana yang sedang diduga mengkonsumsi sabu-sabu dan juga memperlihatkan leluasanya warga binaan yang menggunakan HP android.
“ia menjelaskan pada saat itu ada oknum wartawan masuk kedalam lapas kemudian semua HP mereka di kumpulkan semua HP mereka dalam keadaan steril lalu pada malam hari di minta uang oleh petugas per kamar yang memiliki HP di minta denda 200 ribu rupiah, uang tersebut dengan alasan untuk di berikan kepada oknum wartawan.
Saat kami inggin mengkonfirmasikan dari video yang beredar kepada pihak Lapas atau yang mewakili diduga sengaja menghindar,
pada sekitar pukul 15.00wib petugas jaga memberitahukan kepada kami bahwa sedang ada rapat dan diminta untuk menunggu Kepala Lapas II B Lampung Utara lagi sedang rapat dan ada pengawas dari Kakanwil Lampung saat ini.
Dan kami di minta menunggu di ruang tunggu setelah beberapa lama kami menunggu lalu kami mempertanyakan kembali kepada salah satu staf pak Azis dan kami kembali diminta menunggu di ruangan tunggu yang telah di sediakan.
Setelah sekian lama nya kami menunggu sampai pukul 16.30wib petugas jaga Lapas mengatakan bahwa tidak ada pihak dari kalapas atau yang dapat mewakili dan menganjurkan membuat janji ulang untuk ketemu pihak pimpinan Lapas kelas II B Lampung Utara.
Diduga Secara tidak langsung para petugas Lapas kelas II B Lampung Utara menutupi kejadian atas viralnya vidio salah satu dari Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah beredar.
Tertuang dalam undang-undang
BAB V
KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Pasal 43
(1) Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS berwenang memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan humuman disiplin terhadap tahanan yang melanggar peraturan keamanan dan ketertiban di lingkungan RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS yang dipimpinnya.
(2) Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. tutupan sunyi paling lama 6 (enam) hari; dan
b. menunda atau meniadakan hak tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.
(3) Apabila tahanan yang bersangkutan mengulangi kembali pelanggaran tata tertib RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS, maka dapat dikenakan tutupan sunyi selama 2 x 6 (dua kali enam) hari.(kh)