Samosir sumut-detiknewd86.com-Mediasi yang dipimpin oleh Ka SPKT Aiptu Martin Aritonang, didampingi Bhabinkamtibmas Desa Pardomuan Satu Aipda Horas Situmorang, Regu Piket Aipda Hermawadi , Kanit SPKT Bripka Jefri Hutasoit dan Bripda Faisal, tentang permaslahan tindak pidana penganiayaan selesai dengan mengedepankan dalihan natolu.
Terlaksananya mediasi tersebut ,berlangsung di Ruangan SPKT Polres Samosir. Selasa (18,10,22)
Yang mana dalam mediasi tersebut hadir Kepala Desa Pardomuan I, Kedua Belah Pihak yang bertikai FP dan UM serta Keluarga dari Kedua Belah Pihak.
Tindak pidana Penganiayaan tersebut yang mana terjadi pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 22.30 wib di jln. Ronggur Kedai Tuak milik Bapak Nainggolan Desa Pardomuan l Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Dalam mediasi tersebut , Aiptu Martin menyampaikan “Agar kedua belah pihak saling menjaga keamanan dan ketertiban, apalagi masih dalam ikatan keluarga dekat di kampung halaman”.
“Kejadian seperti ini ,jangan pernah terulang lagi, karena bisa mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukuman penjara”. Tegasnya
Akhirnya Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan ke jalur hukum dan bersedia saling memaafkan dengan niat yang timbul dari kedua belah pihak.(TBN)