Beri Peringatan Tegas, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Akan Datangi SMPN 1 Muara Gembong

oleh
oleh
Share artikel ini

Bekasi : //detiknews86.com/ – Setelah beredar berita tentang dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMPN) 1 Muara Gembong. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Napsin Giridawangsa akan datangi Sekolah.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan praktik Pungli yang ada di SMPN 1 Muara Gembong, Menurut nya, kejadian seperti ini bukan hal yang baru terjadi, banyak di berbagai wilayah, sampai saat ini ia sudah mendapatkan 2 laporan terkait dugaan pungli, salah satunya di Kecamatan Babelan, dan sudah diselesaikan beberapa waktu lalu.

“Memang itu hal kaya begini bukan hanya beredar buat di muara gembong aja, ada beberapa, kita di dapil 5 baru dapet 2 pemberitahuan, di babelan juga ada. Kemaren kita baru selesaikan di babelan,”papar Napsin Giridawangsa S.E Anggota DPRD Kabupaten Bekasi kepada wartawan Senin (23/12/2024).

Napsin mengatakan, akan turun langsung ke SMPN 1 Muara Gembong guna menanggapi berita yang sedang ramai dan ucapan dari mulut ke mulut masyarakat/wali murid. Ia juga memberikan  peringatan tegas, kepada Guru-guru SMPN 1 mura Gembong, apabila itu benar terjadi adanya pungli di Sekolah dirinya tidak akan mentolerir oknum oknum Guru di Sekolahan itu, karena menurutnya hal buruk seperti ini harus di hilangkan.

“Disini pun khususnya di dapil saya sendiri, saya juga mau turun. Kalau memang itu pungli jelas banget, kita tidak ada toleransi lagi,”paparnya.

Pada saat itu, pihak sekolah Yoyo yang sempat di mintai keterangan 20 Desember 2024 lalu, mengatakan bahwa pihak Kepala Sekolah dan dirinya, sering mengutarakan ketika rapat jangan meminta minta, akan tetapi kalau di kasih silahkan ambil.

“kalau dari kepala sekolah dari kita juga engga, sering di rapatkan sama kepala sekolah jangan minta-minta, tapi kalau di kasi seikhlasnya silahkan ambil,”ungkap Yoyo.

Lanjut Yoyo mengatakan, bahwa raport Siswa sudah terkaper atau dapat bantuan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan tetapi diduga Wali kelas/Oknum Guru malah meminta kepada Siswa atau Wali murid untuk membeli Sampul raport sebesar 60.000. Sedangkan untuk sampul report siswa sudah terkaper oleh dana BOS dan kuat dugaan terjadi bukan hanya di kelas 7, tidak menutup kemungkinan terjadi di kelas 8 dan 9.

“Kalau alat tulis memang adanya di dana PIP, BOS ga ngaper raport, kalau sampul raport y di kaper,”katanya.

Kini menjadi Pertayaan? di ke mana kan anggaran Dana BOS untuk sampul raport?

Sehingga para Wali Kelas diduga sengaja melakukan pungutan ke siswa?

Diduga anggaran tersebut di korupsi oleh Kepala Sekolah. Masyarakat meminta kepada Anggota DPRD Napsin Giridawangsa S.E harus segera bertindak.

Sampai saat ini pihak Kepala Sekolah atau Guru-guru Wali kelas belum bisa di mintai keterangan lebih lanjut. (Sr/voy)