Berikut Tanggapan Pj. Gubernur Aceh Kepada Walikota Subulussalam Di Anjong Moen Mata

Share artikel ini

DetikNews86.com~Subulussalam | Walikota Subulussalam H. Affan Alfian, S.E didampingi Asisten 1 Setdako Subulussalam H. Sairun, S.Ag menghadiri Rapat Kerja ( Raker ) di Anjong Moen Mata Banda Aceh dan dihadiri pula oleh seluruh Bupati/Walikota se Aceh, Kamis 13/10/2022.

Dalam Press Releasenya H. Sairun, S.Ag mengataken, beberapa hal yang menjadi Skala Prioritas yang disampaikan oleh Walikota Subulussalam H. Affan Alfian kepada bapak Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam Raker tersebut diantaranya, “1. Percepatan proses aset Provinsi di kota Subulussalam baik Bangunan maupun Tanah dimana sebelumnya usulan itu sudah disampaikan bapak Nova Iriansyah Gubernur Aceh saat itu, namun belum ditindak lanjuti hingga saat ini,

2. Tindak lanjut pembangunan jalan dari Rundeng menuju Trumon. 3. Tindak lnjut jalan Gelombang menuju Muara Situlen, 4. Kanal Lae Mate yang selama ini sering banjir di tiga Kabupaten diantaranya Kota Subulussalam, Singkil dan Aceh Selatan. 4. Pembangunan jalan dari Penanggalan menuju Lae Ikan, mengingat jalan ini akses tunggal lintasan pantai barat selatan ke Sumatera Utara dan tidak ada jln alternatif bila terjadi longsor. 6. Bantuan keuangan untuk mewujudkan pembangunan LP, BPN, Imigrasi dan Samsat”, ujarnya

Selain itu dalam Raker tersebut bapak Pj. Gubernur langsung menindak lanjuti usulan Walikota Subulussalam tersebut kepada Sekda dan Bappeda Aceh termasuk kepada Dinas terkait, tambahnya

Untuk jalan Rundeng menuju Trumon sudah dipersiapkan anggarannya tahun 2023 sementara peralihan Asset provinsi segera ditindak lanjuti termasuk beberapa usulan lain Pj. Gubernur juga memerintahkan Walikota Subulussalam segera menindaklanjuti dan kalau ada kendala untuk langsung menghubungi saya ucap Pj. Gubernur Achmad Marzuki, ujar Asisten 1 menirukan ucapan Pj. Gubernur Aceh

Bukan sampai disitu saja, dalam raker tersebut bapak Pj. Gubernur Aceh juga menekankan agar anggaran Masing-masing Kab/Kota beroreantasi kepada Kepentingan Masyarakat termasuk mengawal Dana Desa yang menjadi kewenangan penuh Bupati/Walikota di daerah. Tutupnya [KPA]