Berkas Dua Kandidat Bakal Pasangan Calon Pilkada Banyuwangi Dinyatakan Lengkap Oleh KPU Banyuwangi.

oleh
oleh
Share artikel ini


Banyuwangi – detiknewd8y.com
—————-
KPU Banyuwangi memastikan seluruh berkas kandidat bakal pasangan calon (bapaslon) pilkada Banyuwangi lengkap. Hal tersebut disampaikan lewat pengumuman terbuka kepada awak media di kantor KPU.
Dalam pengumuman tersebut telah diketahui hasil pemeriksaan kesehatan dan berkas administrasi dua kandidat bapaslon kepala daerah yaitu masing-masing pasangan Ipuk Fiestiandani – Mujiono dan Ali Makki – Ali Ruchi.
Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan mengatakan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, berkas hasil pemeriksaan kesehatan dan berkas pendaftaran kedua kandidat bapaslon tersebut dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

“Kedua berkas bapaslon baik hasil pemeriksaan kesehatan maupun berkas administrasi pendaftaran dinyatakan lengkap dan diterima,” kata Dian, Jum’at (6/9/2024).

Sebenarnya terhitung tanggal 6 sampai 8 September, merupakan jadwal perbaikan berkas. Namun, karena tidak ada yang perlu diperbaiki lagi, sehingga tahapannya dilanjutkan dengan tahap tanggapan masyarakat 15 sampai 18 September 2024.

“Pada tahap tanggapan masyarakat, masyarakat dapat memeberikan komentar tentang tahapan yang dilakukan KPU, pencalonan kedua bapaslon dan lainnya. Tanggapan dilakukan via telepon, email atau disampaikan secara tertulis langsung ke KPU Banyuwangi,” terang Dian.
“Selanjutnya bila ada tanggapan masuk, KPU akan melakukan jawaban atau klarifikasi,” imbuhnya.

Dian menambahkan setelah tahapan tanggapan masyarakat usai, KPU Banyuwangi selanjutnya bakal melakukan tahap pleno penetapatan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Rencananya tahap pleno penetapan DPT berlangsung di tanggal 21 September 2024.
Kemudian pada tanggal 22 September, KPU Banyuwangi bakal melakukan penetapan calon. Sehari setelahnya atau tanggal 23 September dilakukan pengundian nomor.

“Setelahnya adalah tahapan kampanye yang dimulai pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024,” tegas Dian.

Soal kandidat yang berstatus ASN, Dian menyampaikan pada saat penetapan statusnya sudah harus berhenti sebagai abdi negara. Dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang sudah diterima oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebagai mana diketahui di Pilkada Banyuwangi ada dua kandidat yang berstatus ASN. Pertama pendamping Bupati petahana Ipuk Fiestiandani yakni Mujiono yang menjabat sebagai ASN Sekretaris Daerah Banyuwangi (Sekda).
Kedua adalah Ali Ruchi, bacawabup dari Ali Makki Zaini. Dia ASN yang aktif berdinas di Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banyuwangi.
“Sementara bakal calon yang berstatus sebagai Bupati hanya wajib cuti selama masa kampanye,” pungkasnya.


(Yudha AO)