Sampang,|| detikNews86.com – Bergejolak Polemik Oknum Kepala Sekolah UPTD SD Taddan II dengan wali murid masih belum memasuki babak final , Pasalnya wali murid tetap bersikeras untuk memberikan pelajaran kepada Oknum kepala Sekolah tersebut.
Komite sekolah maupun wali murid , mengungkapkan semua kecerobohan serta sifat represif dan otoriter yang di lakukan terhadap anak didik oleh oknum kepala sekolah, berdasarkan informasi dibawah baik pihak komite sekolah dan wali murid, menyayangkan bahwa nasib guru yang masuk didalam sarang buaya (tidak Kondusif) selama onkum tersebut menjabat menjadi kepala sekolah UPTD SD Taddan II.
Segala kegiatan yang bersifat umum yang menyangkut sekolah tersebut pihak komite sekolah dan struktur organisasi didalamnya yang tidak difungsikan, hal ini akan menjadi sorotan publik yang terkesan menyalahi aturan sebagai mana fungsi dan peran mereka didalam dunia pendidikan serta buruknya transparansi mengenai anggaran BOS selama ini dikelola oleh pihak kepala sekolah yang ditutupi penyalurannya.
” Yaa semua kegiatan komite tidak terlibat, seumpama perlu tantangan komite itu tidak terlibat, hal paling mencolok tanda tangan itu dipalsukan alias ditanda tangan sendiri, sehingga dalam internal sekolah ini tidak bisa kondusif, komite hanya satu kali difungsikan selama kepala sekolah itu menjabat, beda dengan kepala sekolah yang dulu, semua kegiatan tentang sekolah saya dilibatkan dan tidak berhenti komunikasi dengan saya , yaa transparan istilahnya ” ungkap Komite Minggu, 30/06/2024.
Memasuki babak permohonan mutasi , Komite Sekolah dan Wali Murid siap mengkawal perbuatan oknum kepala sekolah yang diluar batas.
Melalui Musyawarah , Dalam surat Permohonan yang ditujukan kepada Pihak OPD teknis Dinas Pendidikan ( Disdik) Kabupaten Sampang lengkap dengan lampiran tanda tangan wali murid, hampir 150 lebih wali murid bertanda tangan dan siap singkirkan (mutasi ) Oknum kepala Sekolah UPTD SD Taddan II Suwarti.
Bukan itu saja , adapun alasan pernyataan sikap Pihak Komite Sekolah dan Wali Murid yang memperkuat pihak OPD untuk segera mengambil langkah agar pihak oknum tersebut hengkang dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah UPTD SD Taddan II.
Berikut pernyataan yang dibuat oleh pihak Wali Murid dan Komite Sekolah :
1. Tidak Adanya Transparansi Dana Bos terhadap Komite.
2. Mencuat Kasus Tabungan Yang Tidak tepat Waktu dalam Penyaluran karena menyalahgunakan wewenang dengan cara menginvestasikan tabungan siswa secara pribadi kepada pihak lain yang tidak semestinya ( tidak sesuai dengan aturan edaran dari dinas pendidikan) dan. Tanpa sepengetahuan dewan guru, uang tabungan diberikan setelah terjadinya unjuk rasa.
3. Kepala sekolah tidak mencerminkan kepribadian sebagai pimpinan diantaranya:
a) . Bertidak Represif dalam menghadapi anak didik di UPTD SD Taddan II.
b). Bersifat Arogansi dan Otoriter terhadap Murid dan Guru.
c). Menjadikan Sekolah Sebagai ladang Bisnis Bagi Keluarganya ( Memperkaya diri).
d). Tidak difungsikan salah satu guru kepada tugasnya yang semestinya karena dialih fungsikan sebagai pencatat Tabungan murid sehingga menyebabkan pelayanan KBN terhadap peserta didik tidak maksimal.
Berdasarkan persoalan diatas yang telah menimbulkan permasalahan bagi wali murid serta munculnya rasa kontrak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan UPTD SD Taddan II dan merusak nama baik citra sekolah.
Jika permohonan tersebut tidak di indahkan oleh pihak OPD Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang , maka wali murid akan gelar Aksi Mogok belajar dan memindahkan semua anaknya ke sekolah lain.
” Apabila permohonan ini tidak diindahkan, maka kami selaku wali murid akan bertindak langsung akan lakukan aksi mogok belajar, dan anak-anak kita akan dipindahkan ke sekolah lain, bukan hanya itu akan ada lagi kejutan yang akan diterima dari kami selaku wali murid dan mayoritas warga setempat”. ungkap salah satu Wali murid. Jumat 05/07/2024.
Robby