Detiknews86.com, Tebo – Dalam rangka mitigasi terhadap terjadinya pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana yang dilakukan oleh anggota Polri, Bid Propam Polda Jambi melalui Kasubbidwabprof Bid Propam Polda Jambi AKBP Budi Sudaryanto,SH ,M.si Beserta Tim menggelar pembinaan etika profesi Polri terhadap personel jajaran di Polres Tebo pada Kamis (13/10/2022).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Wira Astha Brata Polres Tebo tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Tebo Kompol Deni Mulyadi,SE, Kabag Ops Polres Tebo Kompol Dhadhag A.S.ik,MH serta para personel jajaran di Polres Tebo.
Wakapolres Tebo Kompol Deni Mulyadi, SE dalam arahannya mewakili Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega,M.Psi, P.si meminta kepada seluruh personel Polres Tebo dan Polsek jajaran agar saat sosialisasi berlangsung, dapat menyimak setiap arahan dan bimbingan yang dibawakan oleh pemateri.
“Tujuan pembinaan ini adalah untuk menghindari terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri bahkan meniadakan pelanggaran dengan harapan kepada anggota tidak ada yang berprilaku menyimpang serta selalu mengingat etika profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas,” sambung Wakapolres Deni Mulyadi.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Tim Subbidwabprof Bid Propam Polda Jambi terkait Peraturan Kadiv Propam Polri No. 1 Tahun 2017 tentang tata cara rehabilitasi Personil Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kadiv Propam Polri No. 4 Tahun 2021 tentang tata cara penyelesaian perdamaian pada pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Kepolisian Negara Repubulik Indonesia, Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan melekat di lingkungan Kepolisian Negara Repubulik Indonesia, dan Surat Edaran Polri No : SE/9/V/2021 tentang pedoman standar pelaksanaan penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri. ( Salpandri )