Pati Jawa Tengah
Penggunaan Knalpot Brong pasca Kampanye tahun 2024 ini yang bikin Bising bakal ditindak Polisi, saat diketahui menggeber-geber di tempat umum atau sampai mengganggu warga masyarakat. Pasalnya, berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatlantas Polresta Pati, Kompol Asfauri saat menggelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti (BB) knalpot brong di halaman belakang Gedung Eks Polwil Pati yang didampingi oleh Wakasatlantas, AKP Parsa beserta jajaran. Masih lanjutnya, penindakan ini memang dirasa perlu guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam berlalu lintas.
Kompol Asfauri juga mengaku, akan bersurat kepada semua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Pati, agar menghimbau pada relawan-relawannya supaya menggunakan knalpot yang sesuai spektek.
“Apabila masih tetap didapati menggunakannya, maka kami akan mengambil tindakan tegas. Diharapkan menjelang masa kampanye saat Pemilu tahun 2024 ini para relawan dari semua Kader tidak memakai kendaraan yang berknalpot brong.
Selain itu, dalam UU Lalu Lintas (Lalin) pasal 285 menegaskan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor utamanya roda dua, yang tidak memenuhi kelayakan teknis atau layak jalan, seperti spion, klakson, kecepatan, termasuk knalpot brong diancam pidana kurungan 1 bulan, atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.
“Kami juga sudah memberikan himbauan kepada para pelaku usaha (penjual Knalpot Brong) maupun bengkel untuk tidak menjual atau memasang knalpot jenis tersebut, karena dalam segi aturan dilarang,” ujarnya.
(*)