KARO (SUMUT) DETIKNEWS86.com__, Judi jenis gamezone tembak ikan – ikan kembali meresahkan masyarakat yang bebas beroperasi di beberapa titik di Kec. Lau Baleng, Kab. Karo, Kamis (28/3/2025).
Berdasarkan informasi, lokasi perjudian tembak ikan berada di titik lokasi Laupakam 3 mesin, La pengulu 1, Lau Kasumpat 1, Mardingding 3, Lausolu 2, Bukit Makmur 1, Buluh pancur 1, Lau garut 2 yang sudah beraktivitas selama 2 pekan tanpa gangguan ataupun halangan.
Untuk itu, saat dikonfirmasi melalui pesan teks Whatsapp kepada Martan Sitepu, Kanit Reskrim Polsek Mardingding, pada Rabu (26/3/2025), hingga saat ini (27/3/2025) masih belum dapat memberi jawaban.
Konfirmasi tersebut tidak berhenti sampai disitu saja, hal ini juga telah dilaporkan pada bapak Kapolsek Mardinding AKP CH Nababan, S.H, yang saat dikonfirmasi melalui pesan teks whatsapp pada Kamis (27/3/2025), sampai Jumat (28/3/2025) masih belum dapat memberi jawaban.
Dari info yang beredar di tengah masyarakat kuat dugaan sipemilik kebal hukum sehingga aparat kepolisian tidak mampu melakukan penggrebekan dan penutupan lokasi tersebut.
Anehnya Aparat Penegak Hukum (APH) seakan tidak mengayomi masyarakat yang sudah mengeluh terkait adanya praktek perjudian di Wilkum Polsek Lau Baleng hingga kini tidak ada melakukan tindakan apapun ataupun nihil.
Masyarakat kini semakin tidak percaya dengan penegak hukum dan tidak tau lagi harus bagaimana mengatasi terkait adanya Judi pidana 303 yang menjamur tersebut. Sudah segala upaya yang dilakukan Masyarakat dengan secara baik tanpa melakukan perbuatan anarkis namun toh juga penegak hukum tidak ada bereaksi.
“Karena Judi tembak ikan tersebut hingga kini masih terus beroperasi dan kabarnya tidak tersentuh hukum, Pak “, yang mengaku seorang warga diseputaran lokasi yang enggan disebut namanya.
Lanjutnya, Padahal judi sudah jelas dilarang sesuai Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303, Namun herannya lokasi tersebut tidak tersentuh hukum dan bandarnya kebal hukum.
(Yobar)