BKN Regional XIII Aceh tegaskan kembali, bagi Pj Kepala Daerah yang ingin lakukan Mutasi

Share artikel ini

DetikNews86.com~Banda Aceh| BKN Regional XIII Aceh keluarkan surat dengan Nomor :  12/ AU.05/ SD/ KR.XIII/ 2023 perihal Penegasan Surat Kepala BKN Nomor. 36185/ B-AK.03/ SD/ K/ 2022 perihal Penegasan Bagi Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah Tentang Pengangkatan, Promosi, dan Mutasi Kepegawaian di Instansi Pemerintah Daerah pada tanggal 5 Januari 2023. Jumat (6/1/2023)

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 36185/ B-AK.03/ SD/ K/ 2022 Perihal Penegasan Bagi Pelaksana Tugas/ Penjabat/ Penjabat Sementara Kepala Daerah Tentang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Promosi, dan Mutasi Kepegawaian di Instansi Pemerintah Daerah.

Maka dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada pasal 25 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK)
Manajemen ASN menjelaskan “Bahwa untuk mewujudkan Penyelenggaraan
Manajemen ASN di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan NSPK Manajemen
ASN, dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat
melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi
kepegawaian”,
2. Pada ayat (2) menjelaskan “Dalam hal terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN”.

Berdasarkan hal tersebut di atas, kami mohon saudara dapat mempedomani
Surat Kepala BKN di atas terkait Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Promosi, dan Mutasi Kepegawaian di Instansi Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Otok Kuswandaru mengatakan, tahun ini adalah momentum yang tepat untuk menerapkan Perpres 116 Tahun 2022. Sebagaimana diketahui, tahun 2022 menjadi tahun akhir periode jabatan beberapa kepala daerah. “Pasal 25 Perpres 116 Tahun 2022 menjadi sebuah bentuk quality assurance di mana para pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah (Penjabat/Pj) yang akan melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, serta mutasi kepegawaian harus mengantongi pertimbangan teknis dari Kepala BKN”.

Selain itu, sambung Deputi, Pasal 19 Perpres tersebut  menyebutkan bahwa Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif jika instansi pemerintah tidak menjalankan amanat Perpres. Tindakan administratif yang dilakukan BKN berupa:

  1. Peringatan;
  2. Pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN;
  3. Pemblokiran data kepegawaian dan atau layanan kepegawaian;
  4. Pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan Presiden;
  5. Pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh PPK, PB, atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan Presiden, dan/atau;
  6. Rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, Pejabat yang Berwenang, atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal obyek rekomendasi yang ditetapkan oleh Presiden.

Kemudian menurut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meluruskan informasi yang beredar ihwal penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian tertanggal 14 September 2022, di mana isu yang berkembang dalam surat tersebut membolehkan penjabat kepala daerah memecat dan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tujuan penerbitan surat edaran tersebut bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien,” ungkapnya

Dirinya menjelaskan bahwa dalam SE tersebut, pemberian kewengangan kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah sangat terbatas terhadap dua hal, yakni pemberhentian/pemberhentian sementara/penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum serta mutasi antar daerah dan instansi.

Dengan demikian, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya. Namun, lanjutnya untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

“Itu semua termaktum di ayat 4a dan 4b dalam surat edaran tersebut,” pungkasnya

Menurut Alumni Pusbang ASN BKN R.I Abdul Razak, SE konsentrasi Manajemen ASN mengatakan bahwa “Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ tersebut penjelasan dalam surat edaran tersebut, Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.”

Poin kedua, lanjutnya “bahwa Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi).”

Untuk surat BKN Regional XIII Aceh  dengan Nomor :  12/ AU.05/ SD/ KR.XIII/ 2023, memperbolehkan pengangkat, promosi dan mutasi ASN setelah ada Pertek dari Kepala BKN.

“Untuk bekerja secara maksimal PJ artinya boleh melakukan mutasi ASN berdasarkan NPSK Manajemen ASN, agar proses pemerintahan dapat lebih baik dari sebelumnya, setidak-tidaknya, tidak kurang dari sebelumnya,” pungkasnya.

[KPA]