BKSDA Evakuasi Harimau Sumatera, Diduga Telah Memangsa Ternak Warga

Share artikel ini

DetikNews86, Aceh Selatan | Seekor harimau sumatera dievakuasi oleh tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh di Desa Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. Satwa dilindungi tersebut diduga telah berkonflik dengan masyarakat setempat dan memangsa ternak warga.

“Pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sekitar pukul 07:30 tim melakukan kegiatan rutin pengecekan box trap dan didapati 1 individu harimau sumatera masuk ke dalam perangkap yang berada di Desa Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan,” kata Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto kepada rri.co.id, Selasa (26/7/2022).

Agus menyatakan, Harimau Sumatera tersebut selanjutnya akan diobservasi dan dilakukan pemeriksaan medis lengkap sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

“Saat ini tim dokter hewan sedang menuju ke lokasi. Survey lokasi pelepasliaran juga akan dilakukan secara paralel bersama dengan tim dari BB Taman Nasional Gunung Leuser,” jelasnya.

Dalam upaya penanganan konflik harimau di Aceh Selatan, Balai KSDA Aceh dan BB Taman Nasional Gunung Leuser bekerjasama dengan Muspika, WCS-IP, dan FKL berbagai melakukan upaya antara lain sosialisasi, patroli, pemasangan camera trap di lokasi konflik, upaya penghalauan termasuk dengan mendatangkan pawang, dan memasang kandang perangkap perangkap.

“Konflik harimau sumatera yang terjadi di Kecamatan Tapaktuan berlangsung mulai dari bulan Juni 2022 sampai dengan saat ini. Lokasi konflik ini berpindah-pindah mulai dari Desa Batu Itam kemudian berpindah ke Desa Lhok Bengkuang,” ungkapnya.

Agus menyebutkan, konflik harimau sumatera tersebut sudah menimbulkan interaksi negatif, yaitu memangsa ternak kambing milik warga sebanyak sembilan ekor.

Harimau Sumatera(Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis hewan yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengapresiasi atas dukungan semua pihak yang membantu proses evakuasi harimau sumatera tersebut. BKSDA Aceh juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan pemasangan jerat yang dapat berdampak terhadap keselamatan satwa liar yang juga dapat memicu terjadinya konflik antara manusia dan harimau. (KPA)