BNN-Tim Tabur Tangkap DPO Kasus Narkoba di Lhokseumawe

Share artikel ini

DetikNews86.com-Banda Aceh | Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap satu orang buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika di wilayah Lhokseumawe, Aceh, Senin (8/8/2022).

DPO tersebut bernama Tommy Zulkarnain Bin Syamsidar warga Pidie. Dia ditangkap saat sedang berjualan nasi. “Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil megamankan DPO tindak pidana narkotika asal Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis, Selasa (8/8/2022).

Ali membeberkan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh tim tabur Kejaksaan Tinggi Aceh berkoordinasi dengan BNN Provinsi Aceh. DPO tersebut diamankan pada pukul 17.00 WIB.

“Terpidana tersebut berhasil diamankan oleh BNNP Aceh berkoordinasi dengan tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh,” ujarnya.

Usai ditangkap, buronan narkotika itu langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. Terlihat petugas menggiring Tommy ke dalam ruang pemeriksaan.

“Terpidana diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh untuk selanjutnya akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk dilaksanakan eksekusi pidananya.

Dalam waktu yang tidak terlalu lama, terpidana tersebut dijemput oleh Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Yudha Utama Putra, S.H. untuk dilakukan eksekusi ke Rutan Kelas II B Kajhu, Aceh Besar.

Ali menjelaskan, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 362/Pid.Sus/2015/PNbna tanggal 25 Januari 2016 menyatakan terdakwa Tomy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum bersama-sama menjual narkotika golongan I.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sejumlah Rp 1 milyar rupiah.

Menurut Ali, dalam persidangan terpidana Tomy melarikan diri dan sejak dikeluarkannya putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tersebut, terpidana telah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan tersebut namun terpidana tidak mengindahkannya.

“Malah sebaliknya terpidana melarikan diri sehingga terpidana masuk menjadi daftar DPO Kejaksaan Tinggi Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Banda Aceh aatas nama terpidana Tomy Nomor: R-2192/L.1.10/Dt/07/2020 tanggal 30 Juli 2020,” terang Ali. [KPA]