PROVINSI ACEH – detiknews86.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika berupa 2.178, 31 gram (shabu) dan 85.096,16 gram (ganja), barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh bersama dengan kejaksaan Tinggi Aceh Dan BPOM aceh telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika di Indonesia terkhususnya daerah Aceh.
Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Gedung Pemberantasan BNNP Aceh di Jln. Dr. Mr. T. Muhammad Hasan, Lr. Keuchik Amin Ahmad, Banda Aceh. Call Center: 184
+62 (21) 8087-1566 | +62 (21) 8087-1567
Kepala BNNP Aceh dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Umum, Bapak Agus Mulya, S.Pd., M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah bagian dari komitmen BNNP Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh.
Beliau juga menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam upaya pemberantasan narkotika, serta peran penting masyarakat dalam memberikan informasi dan dukungan kepada BNN dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya pemberantasan narkotika.
Selain barang bukti yang berhasil disita, BNNP Aceh juga berhasil mengamankan total 8 orang pelaku dalam kasus narkotika ini.
Diketahui pemusnahan ini merupakan hasil ungkap kasus yang dilaksanakan personel BNNP Aceh dari November 2023 – Januari 2024.
Pengungkapan kasus pertama terjadi pada november 2023 dengan pelaku DWF dengan barang bukti sitaan 3,2 kilogram (ganja), pengungkapan kasus kedua pada desember 2023 dengan pelaku A, CA, S, dan A dengan barang bukti sitaan 82,1 kilogram (ganja), dan januari 2024 dengan pelaku J dan MN dengan barang bukti sitaan 1,1 kilogram (shabu) dan NI dengan barang sitaan 1 kilogram (shabu).
Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini, BNN kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika demi terciptanya aceh yang bersih dari narkotika. (Staf07)