Bocah 7 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang Dwisari Ciranggon
Bekasi||Jabar||DetikNews86.Com
Diduga kelalaian pihak pengelola wisata Dwisari Ciranggon, RT.03/01 Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang timur Kabupaten Bekasi, seorang anak berusia 7 tahun tenggelam hingga akhirnya meninggal dunia. Senin (9/6/2022).
Diketahui, anak tersebut bernama Nesya Putri Septiani dari pasangan Yuli Herdianto Fitria, warga Kampung Lewenggede Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.
Menurut informasi sementara dari orang sekitar, anak tersebut masuk ke kolam renang yang berukuran orang dewasa, dengan kedalaman mencapai satu setengah meter. Sekitar pukul 11,48 WIB
Sementara itu, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polsek Cikarang Timur, dan korban langsung dibawa ke rumah duka, untuk dimakamkan.
Dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) diatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang mati karena salahnya:
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) dan kelalaian menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” (Red-Team)