BPJS Ketenagakerjaan Mamasa Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris Alm. Lettu Inf. Pandiyono

oleh
oleh
Share artikel ini

DETIKNEWS.86.COM, MAMASA – BPJS Ketenagakerjaan Mamasa kembali menyerahkan santunan Jaminan kematian sebesar Rp 42 juta kepada Ny. Fatmawati istri  Almarhum Lettu Inf Pandiyono personel Kodim 1428/Mamasa yang meninggal beberapa bulan yang lalu.

Penyerahan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan di koridor Makodim 1428/Mamasa di jalan Poros Mamasa – Toraja Kel. Mamasa, Kecamatan Mamasa, Rabu (17/05/2023).

Dandim 1428/Mamasa Letkol Inf Stevi Palapa, S.Pd ketika selesai menyerahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ny. Fatmawati selaku ahli waris Almarhum Lettu Inf Pandiyono yang disaksikan Ka BPJS Ketenagakerjaan Melania Theresia Mokalu serta personel Kodim 1428/Mamasa mengatakan, ”Saya selaku Dandim turut berlangsungkawa atas maninggalnya Lettu Inf Pandiyono, Semoga amal dan ibadahnya diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa, keluarga yang ditinggal tetap tabah dalam menghadapi cobaan.” ucap Dandim.

Lanjut Dandim mengatakan, Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang diterima oleh istri almarhum, semoga dapat dimanfaatkan dengan baik, khususnya terhadap keluarga almarhum.

”Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kab. Mamasa dengan Kodim 1428/Mamasa merupakan inisiasi Danrem 142/ Tatag dengan mengikutsertakan seluruh personel jajaran Korem 142/Tatag di BPJS Ketenagakerjaan” Ucap Dandim 1428/Mamasa.

Disampaikan pula bahwa asuransi BPJS Ketenagakerjaan sangat bagus dan kedepan perlu dilanjutkan karena sangat bermanfaat bagi Prajurit dan keluarganya.” Tutup Dandim.

Ditempat yang sama Ka BPJS Ketenagakerjaan Mamasa Melanis Theresia Mokula, mengatakan Santunan ini merupakan hak terhadap seluruh Prajurit yang mendapat resiko dan telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

”Ini merupakan kebijakan bapak Danrem dan di teruskan oleh bapak Dandim di seluruh Kabupaten SE Sulawesi Barat untuk memberikan Perlindungan kepada seluruh Prajurit di Korem 142/Tatag dan jajarannya.” kata Ka BPJS.

Ia juga menambahkan bahwa bentuk Perlindungan jaminan asuransi ada dua program, pertama untuk kecelakaan kerja dan kedua Jaminan santunan kematian. Ungkap Melania.

Usai menerima santunan Jaminan kematian, Ny. Fatmawati mengucapkan terima kasih kepada Dandim 1428/Mamasa dan Ka BPJS atas perhatiannya yang telah memberikan santunan kepada keluarganya melalui BPJS Ketenagakerjaan, diapun berharap agar program ini tetap berlanjut karena sangat bermanfaat.
(Arruan B)