Samosir sumut -detiknews86.com-
Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Rekontruksi jalan Pangasean – Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, (DAK) Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak senilai Rp. 6. 129.000.000 (enam milyar seratus dua puluh sembilan juta rupiah), yang digelar di Ruang Kejaksaan Negeri Samosir, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Jumat (9/6/2023) malam hari.
Adapun 2 tersangka yaitu, SS selaku pejabat pembuat komitmen pada pekerjaan rekontruksi, HS selaku Wakil Direktur CV. Nabila.
“Dan kita sudah menemukan 2 alat bukti yang sudah memenuhi menjadi dia tersangka, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka SS dan HS dilakukan penahanan di Lapas Kelas lll Pangururan selama 20 hari, terhitung 09 Juni 2023 s/d 28 Juni 2023” ucap Kasi Intel, Richard Nayer Simare-mare
Kedua tersangka diduga melanggar pasa 2 ayat (1), pasal 3 .Jo. Pasal 18 ayat (1),(2),(3) Undang undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.
Kasi Pidsus, Fajar Ronal Harry Pasaribu mengatakan, “Untuk sementara ini baru 2 tersangka yang ditetapkan, pemeriksaan ini masih berlanjut dan tidak tertutup, karena masih ada pihak-pihak yang kami periksa, atau pun ada pihak-pihak yang lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap kerugian yang ditimbulkan dari pekerjaan Dana DAK TA. 2021 sebesar Rp. 6. 129.000.000”, kata Fajar
Dikatakan Fajar, Terhadap saudara HS kita sudah melakukan pemanggilan secara patut, sebagai saksi itu sebanyak 3 kali panggilan, namun bersangkutan baru dapat hadir hari ini, Pemeriksa awal untuk hari ini sebagai saksi, setelah pemeriksaan yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka.
“Dari kerugian negara terhadap pekerjaan nilai 6.129.000.0000 ini dihitung oleh keuangan BPKP sebesar 744.000.000 (Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Juta),” pungkasnya.(SH)