Buka Entry Meeting Kegiatan Pengawasan Kearsipan, Ini Pesan Sekda Arfan

Share artikel ini

detikNews86.Com – Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Arfan Usman membuka Entry Meeting Kegiatan Pengawasan Kearsipan (Audit Internal) Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruangan Rapat Dinas Perpustakaan Kabupaten Siak, Selasa (22/2/22).

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Siak M Arifin, Kepala Dinas Pariwisata Siak Fauzi Asni, Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan dan Pengelolaan Arsip Irwan Susanto, Para Camat, serta seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman menyampaikan bahwa
dipemerintahan dulunya selalu digaungkan tertib administrasi, kalau sudah tertib administrasi diartikan  semuanya tertib termasuk dengan arsip.

Namun sekarang dengan adanya beberapa program yang sudah lebih menjurus kepada penanganan arsip itu sendiri, sehingga muncullah audit internal kearsipan ini pada Dinas Perpustakaan dan Arsip.

“Sebenarnya hal ini adalah hal yang biasa-biasa saja dan lazim, karena hal biasa dan lazim inilah yang membuat kita teledor/lalai. Sehingga ketika itu kita laksanakan penilaiannya, ternyata sebegitulah baru tingkat pelaksanaannya di Kabupaten Siak dari 25 OPD itu hanya 2 OPD yang sudah baik” sebutnya.

Berbekal pada masalah inilah, lanjut Arfan,  maka dilaksanakannya kegiatan audit internal ini, dengan harapan kedepannya nilai Kabupaten Siak dari 25 OPD yang hanya 2 yang baik minimal tahun depan separuh dari 25. Ini semua bisa terwujud dengan kerja keras para pimpinan OPD bersama petugas-petugas yang diberikan tanggungjawab nantinya.

“Tentu kita tidak ingin hal seperti ini terjadi pada tahun berikutnya, maka kami berharap kepada yang mewakili pada hari ini selesai dari kegiatan ini tolong di OPD nya nanti ditindaklanjuti. Buat langkah-langkah, adakan rapat khusus untuk menangani masalah kearsipan ini, tunjuk petugas yang bertanggungjawab, pantau pelaksanaannya, lihat perkembangan sampai akhir tahun ini” ujarnya.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Siak M Arifin menjelaskan, dalam audit kearsipan ini tentunya dibutuhkan komitmen dari para Kabid dan sekretaris, pengawasan itu akan dilakukan di bidang-bidang dari sekretaris tersebut. Bidang-bidang ini adalah unit pengelolaan, di sekretaris ada unit kearsipan jadi antara dua ini bekerjasama dalam satu tahun ini.

“Sesuai dengan petunjuk, 6 bulan itu akan dilakukan pemilahan-pemilahan kemudian diserahkan kepada unit kearsipan di sekretaris akan disimpan. Dan untuk 10 tahun yang akan datang ini akan dipilah lagi akan dibuat suatu pemberkasan yaitu apakah dimusnahkan dan diserahkan kepada LKD kita di pustaka ini” ucapnya.

Ditambahkan Arifin, saat ini pemerintah baru setahap dari  penyesuaian administrasi saja, tidak menyangkut terhadap peraturan perundangan berlaku. Jika dilakukan peraturan perundangan berlaku ini, antar administrasi dan peraturan perundangan berlaku yang menyalahi, pihak kepolisian akan turut ambil andil.

“Dengan demikian ini kita usahakan dulu diadministrasi terlebih dahulu, oleh karena itu kedepan bahwasanya sebelum masuk ke peraturan perundangan maka kita tertibkan dahulu administrasinya” pungkasnya.

Lz : Team