Bulan suci Ramadhan jual narkoba,Terduga Samsuri alias Gajah digerbek polisi

Share artikel ini

Bulan puasa jual Narkoba ,Terduga Samsuri alias Gajah digerebek Satres narkoba polres Muratara

MURATARA,Detiknews86.com Diduga pengedar ekstasi, Samsuri alias Gajah (44) warga Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel digerebek Sat Res Narkoba Polres Muratara.

Terduga penyalahgunaan narkotika ini digerebek didalam sebuah rumah diduga sedang melakukan transaksi narkotika, Senin (18/3/2024) sekitar pukul 15.30 wib.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisikan 164 pil berlogo Lion yang diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 43,08 gram .
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/ 16/III/2024/SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 18 Maret 2024.

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, AKP Joni Martin, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Hermansyah membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar tersangka sudah diamankan dan sekarang sudah dilakukan penahanan di Mapolres Muratara,”kata Kasat.

Dikatakan Kasat narkoba penangkapan terjadi sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Muratara Senin (18/3/2024) sekitar pukul 13.00 wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli di Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Team Bungkus Opsnal Sat Res Narkoba Muratara yang di pimpin Kanit Sat Res Narkoba Muratara langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Terduga penyalahguna Narkotika tersebut sedang berada di dalam rumah, kemudian team melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti.

Selanjutnya setelah ditemukan barang bukti tersebut team opsnal Sat Res Narkoba Muratara kemudian membawa tersangka dan barang bukti lainnya ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku. (**)