DetikNews86.com~Takengon | Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Mulai Jalani Pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah periode 2017-2022.
Berlangsung di Ruang VIP Kediaman Dinas Pendopo Bupati Aceh Tengah, kegiatan Entry Meeting ini diikuti Para Staf Ahli Bupati Aceh Tengah, Para Asisten Setdakab. Aceh Tengah, Para Kepala OPD dalam Kabupaten Aceh Tengah Aceh Tengah, Para Camat dalam Kabupaten Aceh Tengah serta Para Kepala Bagian di lingkungan Setdakab Aceh Tengah, Senin (5/12/2022).
Dibuka oleh, Inspektur Aceh Tengah Aulia Putra, S.STP, M.Si menyampaikan bahwa Pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2018. Dalam Bab III Pasal 4 Permendagri itu disebutkan, pemeriksaan dilakukan paling cepat tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah atau paling lambat dua minggu setelah pelantikan kepala daerah baru yang terpilih.
“Tujuannya untuk mengevaluasi capaian RPJM Kabupaten Aceh Tengah serta memperjelas batas tugas dan tanggung jawab Bupati dan Wakil Bupati pada saat berakhir dari jabatannya dan mengoreksi atau memperbaiki pelaksanaan kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Ungkap Inspektur Aceh Tengah.
Menangapi hal tersebut, Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar dalam sambutanya, menyampaikan, menyambut baik dilaksanakannya entry meeting pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah periode 2017-2022.
“Dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif terhadap pemenuhan hak dasar rakyat melalui reformasi birokrasi, melalui peningkatan pemahaman akan kewajiban melaporkan pertangung jawaban kepala daerah secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan”, Ucap Bupati Shabela.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, kiranya melalui pemeriksaan itu dapat meningkatkan pembinaan akuntabilitas dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Aceh Tengah.
“Selanjutnya kami, mengharapkan keseriusan seluruh kepala perangkat daerah Kabupaten Aceh Tengah demi kelancaran pemeriksaan ini, kami meminta seluruh pimpinan perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan untuk memberikan data dan dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksaan dalam rangka pertangung jawaban kami selaku bupati dan wakil bupati sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan kami untuk periode 2017-2022”, Tegasnya.
Karena Hal ini merupakan tanggungjawab bersama, untuk tercapainya “reformasi birokrasi” dalam mewujudkan good governance, akuntabilitas dan birokrasi melayani secara menyeluruh, ungkap Bupati.
“Harapan kita, melalui entry meeting pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah periode 2017-2022 ini akan memberi manfaat untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintahan khususnya di Kabupaten Aceh Tengah”, Harap Bupati Shabela Abubakar.
Untuk diketahui, Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan pemeriksaan berakhirnya masa jabatan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dengan menugaskan Inspektorat Provinsi paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
Terkait hal tersebut, Gubernur Aceh telah menugaskan Inspektorat Aceh melalui Surat Perintah Tugas Nomor 02/SPRINT/2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Pemeriksaan Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah yang salah satunya adalah Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 28 Desember 2022.
Untuk memenuhi maksud tersebut, Inspektorat Aceh melakukan Pemeriksaan Berakhirnya Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah periode tahun 2017-2022 yang direncanakan mulai berlangsung dari tanggal 4 s.d. 17 Desember 2022 mendatang. [KPA]