Busairi : Calon Bupati/Walikota Terpilih Tidak Ada Sengketa Tetap Dilantik Februari 2025
MURATARA,Detiknews86.com.Teka-teki kapan Bupati-Wakil Bupati terpilih dilantik Pilkada 2024 terjawab.
Berdasarkan pasal 22 A ayat 2 Peraturan Presiden (Pepres) No 80 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan presiden No 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025,.
“Berdasarkan aturan tersebut untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota-Wakil Walikota terpilih pilkada serentak 2024, tetap dilaksanakan 10 Februari 2024,”kata Ketua KPU Musi Rawas Utara, Heriyanto melalui Kasubag Tekmas, Busairi, kepada Media Rakyat, Minggu (5/1/2025).
Dijelaskannya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Februari 2025 yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya pelantikan ini karena Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Busairi menjelaskan untuk sementara pelantikan yang tidak ada sengketa masih tetap mengacu kepada aturan lama, belum ada perubahan.
Bahkan Busairi menyebutkan ada kemungkinan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih ada tiga gelombang.
Gelombang pertama pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang tidak ada sengketa di MK. Dan kemungkinan gelombang kedua, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang gugatannya di tolak MK dan yang terakhir pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wakil Walikota menunggu hasil keputusan MK.
“Namun untuk yang tidak ada sengketa berdasarkan aturan yang lama tetap akan dilaksanakan 10 Februari 2025,”jelasnya. (Tanzil)