detikNews86.com , Minahasa Selatan -Menyikapi permasalahan terkait kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para perangkat desa, Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH., segera menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah Ibu Glady N. L. Kawatu, SH, M.Si, bersama Perangkat Daerah terkait untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut, serta berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan.
Menindaklanjuti instruksi Bupati telah dilaksanakan Pertemuan Antara Pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Pihak BPJS Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan pada Selasa, 7 Januari 2025, dan setelah dilaksanakan rapat koordinasi tersebut maka Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban BPJS Kesehatan Perangkat Desa pada besok hari, Rabu, (8 / 01/2025).
Kepala BPJS kesehatan Minahasa Selatan Meisiria Kaparang kepada awak media menyampaikan selama ini kerjasama antara pemerintah kabupaten Minahasa Selatan dengan pihak BPJS kesehatan berjalan dengan baik . Memang ada kendala di akhir Tahun 2024 Tentang kewajiban Pemerintah kabupaten dalam pembayaran iuran tapi Dari hasil kordinasi kewajiban itu akan segera diselesaikan dan kami salut dengan komitmen Bupati FDW , Ujar Kaparang.
Perlu diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014 ttg Pedoman Pelaksanaan Program JKN, pasien harus memastikan status kepesertaannya sejak awal masuk RS dan menunjukkan identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3×24 jam hari kerja sejak dirawat.