DETIKNEWS86.Com,- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor Tahun 2022 melalui tatap muka dan video conference yang bertempat di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel.
Rapat yang diselenggarakan pada hari Kamis, 07 April 2022 ini beragendakan pemaparan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan. Pada rapat tersebut, Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si turut didampingi oleh Sekda Kabupaten Nias, Kepala Bappedalitbang, Kadis PUTR dan Kepala BPKPD Kabupaten Nias.
Kegiatan tersebut diawali dengan arahan sekaligus pembukaan yang disampaikan oleh Plt. Direktur Jendral Tata Ruang, Dr. Ir. Abdul Kamarzuki., MPM.
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota diharapkan dapat mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten/kota dan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten/kota yang berkualitas. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang sebagai pengampu tugas menyelenggarakan Rapat Koordinas Lintas Sektor.
“Dalam mewujudkan percepatan penyelenggaraan penataan ruang, Direktorat Jenderal Tata Ruang menargetkan peningkatan jumlah penyelenggaraan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Upaya peningkatan jumlah penyelenggaraan RDTR juga berfungsi untuk meningkatkan investasi serta pembangunan di daerah” ungkap Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki.
Kemudian, acara dilanjutkan dengan pemaparan Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR oleh masing-masing Kepala Daerah. Adapun beberapa Kabupaten yang menghadiri Rapat koordinasi tersebut antara lain: Pemerintah Kabupaten Nias, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pemerintah Kabupaten Belitung, Pemerintah Kabupaten Sragen dan Pemerintah Kabupaten Cilegon. Selanjutnya, hari Jumat tanggal 8 April 2022 khusus untuk Kabupaten Nias dan Kabupaten Mentawai dilanjutkan dengan Coaching Clinic.
Dalam pemaparannya, Bupati Nias menyampaikan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Gido Kabupaten Nias.
“Dalam hal ini tujuan RDTR adalah mewujudkan Kawasan Perkotaan Gido yang nyaman, dimana membutuhkan perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berwawasan lingkungan, salah satunya melalui Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun, terkait RTH akan dilakukan evaluasi lebih lanjut, mengingat kemajuan suatu wilayah tidak lepas dari berkembangnya pembangunan dan infrastruktur di wilayah tersebut”. Jelas Bupati Nias.
Mengakhiri pemaparannya, Bupati Nias berharap agar upaya dalam penyelenggaraan penataan ruang dapat tercipta keterpaduan kebijakan penertiban ruang, untuk nantinya rencana tata ruang yang dihasilkan akan menjadi lebih kuat. Selain itu, dengan adanya RDTR dapat menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di masa yang akan datang, serta mempermudah proses koordinasi dan mobilitas.
Usai pemaparan seluruh Kepala Daerah, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan penyampaian masukan dari Kementerian/Lembaga yang dipimpin oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Windyawati, ST, M.Sc.
( E.TB )