𝐑𝐨𝐤𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐥𝐮//𝐃𝐄𝐓𝐈𝐊𝐍𝐄𝐖𝐒𝟖𝟔.𝐜𝐨𝐦 | Bupati Rokan Hulu H. Sukiman terima Sertifikat Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Level 3 tahun 2022 dan Sertifikat Indeks Penerapan Manajemen Risiko Level 3 tahun 2022 oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Fauqi Akhmad Kharir, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rohul, Komplek Pemda Pasir Pengaraian, Rabu (10/5/2023).
Dalam kegiatan itu, turut juga dihadiri Inspektur Daerah Inspektorat Rohul H. Helfiskar SH MH, H. Syofwan S.Sos, Staf Ahli Bupati Drs H. Sariaman M.Si, Kepala DKPP Rohul Barikun SP dan Kepala OPD.
Dalam sambutannya, Bupati Rohul H. Sukiman mengatakan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu telah membangun sistem pengendalian instansi pemerintah dan pengelolaan manajemen risiko pada tahun 2022, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah.
“Sertifikat dan penghargaan yang kami terima ini tidak lepas dari bimbingan dan arahan dari BPKP perwakilan Provinsi Riau. oleh karena itu pada kesempatan ini kami pemerintah daerah mengucapkan terima kasih,” kata Bupati.
Tambah Bupati Sukiman, pada bulan November tahun 2022 BPKP perwakilan Provinsi Riau telah melakukan evaluasi atas hasil penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP tahun 2022 pada pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
“Alhamdulillah pemerintah Kabupaten Rokan Hulu telah memperoleh level III,” ungkap Bupati.
Walau demikian, diakui Bupati masih banyak terdapat perbaikan perbaikan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, seperti menggunakan risiko strategis pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Melakukan proses manajemen risiko pada seluruh sasaran strategis Kabupaten Rokan Hulu maupun perangkat daerah yang mencakup identifikasi risiko yang termasuk risiko kemitraan, analisis risiko pelaksanaan monitoring atas realisasi RTP, dan evaluasi atas efektivitasnya,” jelas Bupati.
Selain daripada itu, Bupati juga menginstruksikan tim Unit Pengelola Risiko (UPR) di tingkat Pemda maupun di tingkat Perangkat Daerah untuk melakukan pembaharuan atas risiko strategis maupun risiko operasional untuk tingkat pemerintah daerah dan perangkat daerah secara berkala sesuai dengan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada tahun bersangkutan.
“Mengkoordinir perbaikan indikator kinerja dan target kinerja atas sasaran strategis perangkat daerah, program dan kegiatan agar berorientasi hasil dan memenuhi kriteria smart,” tambah Bupati lagi.
Kepada inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Bupati menekankan untuk melakukan pembinaan atau pemantauan atas implementasi manajemen risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sesuai dengan peraturan Bupati Rokan Hulu nomor 52 tahun 2022 tentang pedoman pengelolaan risiko di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hulu secara konsisten dan terjadwal.
“Peningkatan peran inspektorat dalam melakukan evaluasi terpisah atas kualitas implementasi manajemen risiko.
melakukan pembelajaran anti korupsi dengan melibatkan pihak internal dan eksterna secara terjadwal dan terus menerus,” ungkap Bupati.
Sementara itu, ditempat yang sama Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Fauqi Akhmad Kharir mengaku selain Kabupaten Rokan Hulu, juga ada dua Kabupaten lain yang ada di Provinsi Riau yang menerima sertifikat Maturitas SPIP level III pada tahun 2022.
“Ada dua lagi, yakni Kabupaten Bengkalis dan Dumai,” jelasnya.
Dalam mempertahankan Maturitas SPIP pada level III dan meningkatkannya, Fauqi berpesan kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu khususnya Kepala OPD untuk memahami betul fungsi dan target dari masing-masing OPD.
“Selanjutnya, memahami faktor penghambat pencapaian, sehingga masing-masing OPD mengetahui resikonya,” pungkasnya.
𝐏𝐞𝐧𝐮𝐥𝐢𝐬 : 𝐔𝐣𝐚𝐧𝐠 𝐫𝐚𝐡𝐚𝐫𝐣𝐚