Bupati Samosir Buka Sosialisasi SPT Unifikasi PPH Pasal 21 Pemadanan NiK-NPWP

oleh
oleh
Share artikel ini

Samosir sumut-detiknews86.com-

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bersama KPP Pratama Balige melaksanakan Sosialisasi dan Bimtek SPT UNIFIKASI PPH Pasal 21 serta PEMADANAN NIK-NPWP bagi ASN Kabupaten Samosir di Aula Kantor Bupati Samosir, 06/03.

Kegiatan ini merupakan fasilitas dari KPP Pratama Balige untuk memfasilitasi Bendahara Instansi agar dapat menerbitkan Bukti Potong PPh 21 dan menyampaikannya kepada pegawai di masing-masing instansi sebelum pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan batas waktu pelaporan maksimal tanggal 31 Maret 2023.

Sosialisasi dan Bimtek dibuka secara resmi oleh Bupati Samosir diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang didampingi Asisten I Tunggul Sinaga. Acara dihadiri Kepala Seksi pelayanan KPP Pratama Balige Yohana, Kabid Asset BPKPD Kab. Samosir, Pangondian Limbong, Bendahara OPD se-Kabupaten Samosir.

Bupati Samosir melalui Asisten II Hotraja Sitanggang menekankan sebagai Aparatur Sipil Negara harus menjadi teladan pioner pelaporan SPT tahunan dilingkungan kerja masing. “Semakin ketat dan patuh dengan kewajiban bukti semakin cinta kepada Negara. Tunjukkan rasa cinta dengan patuh pajak menjadi pioner dan terdepan” tegas Hotraja.
Diharapkan penyesuaian NPWP Yang akan diganti menjadi NIK bagi ASN dijajaran Pemkab Samosir sudah harus beres secepatnya. Orang yang taat dan patuh pajak menunjukkan bukti kecintaan terhadap NKRI 100 persen, tanpa dipanggil harus berusaha dan sadar akan kewajiban membayar pajak.

Diera teknologi yang semakin berkembang, pembayaran pajak semakin nyata dan tidak ada lagi yang ditutupi karena sudah berbasis nomor induk kependudukan (NIK).

Kedepan Pemkab Samosir berharap bisa dibentuk kantor KPP Pratama di Samosir sebagai kewajiban dan peningkatan pelayanan guna melayani Masyarakat yang tidak melek teknologi.
“Membayar pajak harus bangga karena kita adalah pemilik negara ini” tutup Hotraja

Kepala seksi pelayanan Pajak KPP Pratama Balige, Yohana menyebutkan bukti potongan PPh pasal 21 merupakan kewajiban yg harus dilaksanakan, seharusnya sejak bulan Januari pelaporan SPT tahunan bagi ASN sudah selesai. Pelaporan SPT tahunan akan berakhir 31 Maret 2023.

Dijelaskan, bukti potongan pph pasal 21 harus dilaporkan masing-masing ASN melalui DJPonline dan merupakan kewajiban bagi ASN. Hal ini dimaksudkan karena tahun 2024, NPWP sudah diganti dengan NIK.

Lebih lanjut disampaikan, Pelaporan SPT tahunan pada DJP online, NPW akan diganti dengan NIK (NIK menjadi nomor NPWP), kalau tidak dipadankan maka akan kesulitan dalam berbagai transaksi perbankan dan perijinan. Kalau tidak dilakukan pemadanan maka NPWP yang ada tidak bisa dipakai lagi. ” Seluruh ASN agar segera memadankan NPWP dengan NIK. Segera daftar cukup di djp online kapan saja dan dimana saja” tutur Yohana.(SH)