DetikNews86.com~Takengon | Sesuai dengan permendag no. 67 tahun 2018, dan metrologi industri berkaitan dengan mutu dengan kewajiban kalibrasi. Peran metrologi industri sangat penting untuk meningkatkan produktifitas, mengurangi biaya transaksi, dan meningkatkan tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di tengah masyarakat.
Hal tersebut terungkap dalam acara Focus Group Discussion Standarisasi Alat Ukur, Takar, Timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) Serta Regulasi Unit Metrologi Legal (UML), yang berlangsung di Oproom Setdakab Aceh Tengah, pada Selasa (18/10/2022).
Dibuka secara resmi oleh, Bupati Aceh Tengah Drs, Shabela Abubakar, yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan, Bahwa Sejarah Metrologi sudah ada sejak zaman Mesir kuno lebih kurang 3000 tahun sebelum Masehi yang berhubungan dengan standar panjang, dan juga pada Dinasti Shang yang berkaitan dengan alat ukur standar panjang, massa, dan volume.
“Metrologi berkaitan dengan pengukuran dan satuannya dimana sesuai dengan pemahaman masyarakat berkaitan dengan metrologi saat ini masih kurang, padahal berkaitan erat dengan kehidupan sehari-hari terutama berkaitan dengan alat ukuran”, Ulasnya.
“Untuk melindungi masyarakat dan pelaku usaha, maka metrologi dibagi menjadi 3 kategori, yaitu; metrologi ilmiah berkaitan dengan standar nasional satuan ukuran (SNSU), metrologi legal berkaitan dengan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) dengan kewajiban tera dan tera ulang”, Imbuh Bupati Shabela.
Lemahnya infrastruktur Metrologi merupakan akar penyebab hambatan teknis yang juga berarti menghambat perkembangan ekonomi, sehingga dalam hal ini negara-negara berkembang merupakan kelompok yang paling dirugikan oleh nya, termasuk diantaranya Indonesia.
Hal ini terjadi karena SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk terkait belum tersedia, yang artinya infrastruktur laboratorium pengujian untuk produk tersebut juga belum ada, termasuk juga di Kabupaten Aceh Tengah, Terang Bupati lebih lanjut.
“SNI diperlukan untuk menangkal/membatasi masuknya produk-produk non standar berkualitas rendah yang merugikan konsumen, merusak pasaran dan mematikan industri lokal, dengan adanya infrastruktur metrologi yang kuat dan kokoh, maka masalah-masalah yang bermuara dari tidak akuratnya data hasil pengujian dapat diatasi”, Tegas Bupati Shabela Abubakar.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah, Jumadil Enka, S.Sos, MM, dalam laporannya selaku panitia pelaksana melaporkan, Focus Group Discussion (FGD) Standarisasi Alat Ukur, Takar, Timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) Serta Regulasi Unit Metrologi Legal (UML), ini merupakan kegiatan pada Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah.
Yang juga berkerjasama dengan Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga Direktorat Metrologi Balai Standarisasi Metrologi Legal Regionali, dengan menghadirkan Erwinsyah Mulia Nasution selaku Ketua Tim Bimbingan Kemetrologian dan Rita Iska Si.Msi. selaku Pengawas Kemetrologian Muda, keduanya ditunjuk sebagai Narasumber dalam FGD tersebut.
Sedangkan, sebagai peserta diantaranya, Pimpinan SPBU, Pertashop, ketua Koperasi, pelaku usaha IKM/UKM, pimpinan APM dan Store Cruisher, pelaku usaha JNE/JNT dan sejenisnya, pelaku usaha di pasar tradisional dan para pedagang emas, Terang Jumadil Enka, S.Sos, MM, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah. [KPA]