DETIKNEWS86.COM, SIAK (Riau) – Kepolisian Resor (Polres) Siak Polda Riau berhasil membekuk salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan baru Siak – Dayun Dusun Pangkalan Lanjut RT.022, RW.007 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
MBM Als MO (40) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak setelah buron selama satu tahun.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui PS. Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira menerangkan bahwa perkara ini terjadi satu tahun yang lalu tepat nya 21 maret 2022 yang mana tersangka MBM Als ‘MO’ bersama 3 orang rekan nya ‘BS’ ( 47 ), ‘JL’ (35) dan ‘M’ (33) melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Sdri ‘TH’ (36) dan ‘R’ (65).
“Tersangka MBM Als ‘MO’ serta 3 orang rekan nya melakukan pencurian dengan disertai kekerasan kepada ‘TH’ dan ‘R’, mereka merusak serta merampas uang serta barang barang beharga korban.” Ungkap Toni.
Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres meranti tersebut menjelaskan bahwa setelah korban melapor tim opsnal Satreskrim Polres Siak langsung bergerak mengejar keempat pelaku dan berhasil menangkap dua orang dari empat pelaku tersebut ‘BS’ dan ‘JL’.
“Tersangka ‘BS’ dan ‘JL’ ini sudah vonis dan sedang menjalani hukuman, untuk dua tersangka lain nya MBM Als ‘MO’ dan ‘M’ kita terbitkan Daftar pencarian orang (DPO).” Ucap Tony.
Iptu Tony menceritakan bahwa MBM Als MO ditangkap setelah tim mendapat informasi bahwa tersangka MBM Als MO sedang berada di Kedai tuak lahan 60 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
“Setelah diamankan tim dan di interogasi awal MBM Als MO mengakui perbuatan nya, dan untuk satu orang tersangka lagi M sedang diselidiki keberadaan nya dan akan terus dilakukan pengejaran.” Pungkas Tony. (M.Solihin)