DETIKNEWS86.COM, BANDA ACEH
Dewan Pimpinan Pusat Coruption Investigation Committee (DPP CIC) melaporkan oknum Kapolres di wilayah hukum Polda Jawa Tengah ke Propam Mabes Polri, lantaran diduga menyelewengkan wewenang jabatannya sebagai pejabat di institusi Polri.
Ketua Umum DPP CIC Raden Bambang SS menilai laporan terhadap Kapolres berinisial AKBP DAK ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan kriminalisasi penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan laporan polisi No : LP/ B/47/2023/SPKT/Polres Grobogan/Polda Jawa Tengah.
Raden Bambang juga menjelaskan bahwa surat laporan dikirimkannya melalui Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat Terintegrasi Propam Mabes Polri.
“Kami melaporkan yang bersangkutan karena dinilai telah mencoreng institusi Polri saat menjalankan tugasnya dalam penanganan perkara. Presisi yang digaungkan pimpinan Polri tampaknya tak berlaku di wilayah hukum Grobogan,” ucap dia usai laporan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/8/2023)
Dia menganggap bahwa pejabat di wilayah hukum Grobogan yang diduga dilakukan oknum dari satuan Reskrim telah melakukan kriminalisasi terhadap warga bernama DBY. Karena warga tersebut saat pemanggilan sebagai terperiksa sebagai saksi dinilai cacat hukum, pasalnya surat Laporan Polisi (LP) nomornya berubah-ubah.
“Bagaimana mungkin surat pemanggilan yang beberapa kali dikirimkan dengan nomor LP yang selalu berubah,” urai dia.
Raden Bambang menjelaskan surat pemanggilan yang dilakukan oknum Reskrim Polres Grobogan kepada warga berinisial DBY yang diketahui bernama lengkap Dwi Bagus Yosianto tersebut pun terkesan super kilat.
“Bagaimana tidak, dua hari setelah adanya LP tersebut, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Dwi Bagus Yosianto sebagai saksi,” tutur dia.
Padahal, jauh sebelumnya DBY telah melakukan pelaporan namun tidak diproses oleh tim penyidik pada Polres Grobogan tersebut.
“Terlihat jelas, oknum penyidik Reskrim Polres Grobogan diduga melakukan tebang pilih dalam penanganan perkara,” ujarnya.
Karenanya, atas pengaduan ke Propam Mabes Polri ini, Raden Bambang berharap pimpinan Polri agar bertindak tegas dengan melakukan pemeriksaan internal terdapat pihak-pihak yang dalam tanda petik diduga ada “bermain” dalam penanganan kasus ini.
“Kalau CIC berharap atas pemeriksaan tim Propam jika ditemukan adanya indikasi itu Kapolri layak untuk mencopot Kapolres dari jabatannya. Dan menghukum oknum-oknum yang terlibat seperti yang selalu dijanjikan oleh Kapolri,” ucapnya.
Selanjutnya, CIC pun meminta agar Bareskrim Polri menarik perkara untuk segera dituntaskan. Mengingat persoalan itu sangat kompleks, seperti rekomendasi yang pernah disampaikan oleh Satgas Pungli Kemenko Polhukam ke Bareskrim Polri.
“Dalam perkara ini diduga ada unsur tindak pidana korupsi yaitu adanya suap,” pungkasnya.
Sembari dilakukan pelaporan sebagian anggota CIC mengelar aksi didepan Markas Besar Kepolisian tak jauh dari kantor Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pada aksi itu mereka menuntut agar pimpinan Polri segera memproses laporan yang telah disampaikan CIC untuk terwujudnya rasa keadilan ditengah masyarakat.
Sementara itu Ketua Harian DPW CIC Aceh Sulaiman Datu, nampak hadir mendampingi Ketum CIC mengatakan, “ini kami dilakukan supaya menjadi pembelajaran di daerah lainnya juga, karena polri adalah pengayom masyarakat, bukan setiap ada kasus atau permasalahan harus di 86-kan, jadi jelas ini melanggar kode etik Polri,” pungkasnya
[ADY]