Banyuasin – Detiknews86.com
Kasus persetubuhan anak dibawah umur terjadi di wilayah hukum (Wilkum) Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan. Kali ini terjadi di kebun karet yang terletak di Desa Suka Mulya Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin. Identitas tersangka bernama A. Sopiyan, 41 tahun, petani warga Jalan Karang Petai Rt 034 Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kab. Banyuasin. Tersangka merupakan orang tua kandung korban bernama, SKJ, 17 tahun, Pelajar/Mahasiswa Alamat Jl. Karang Petai Rt 034 Rw 014 Kel. Pangkalan Balai, Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i, SIk, MH melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar, SIk, SH, MH menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/134/VII/2023/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN.
Begini Kronologinya ujar Kasat Reskrim, kejadian pertama peristiwa pencabulan dilakukan tersangka A. Sopiyan terhadap korban juga anak kandungnya sendiri bernama SKJ terjadi sekitar Bulan Desember 2021 Pukul 23.00 Wib di kebun karet yang ada pondok untuk istirahat para pekerja mantang di kebun karet tersebut. Waktu itu korban dan adik korban diajak pelaku ke pondok, saat korban dan adik korban tertidur, korban merasa ada yang membuka celana dan menindihnya namun korban tidak terbangun. Setelah paginya kemaluan (maaf-red) korban mengeluarkan darah dan merasa sakit.
Lalu sambung perwira tiga balok ini, adik korban menceritakan “hati hati dengan pelaku, ku liat tadi malam di raba-rabanya badanmu dilepasin bajumu” lalu korban menjawab Iye”.
Kemudian, kejadian itu terulang kembali, korban lupa hari dan tanggalnya namun ditahun 2022 Pukul 12.00 Wib siang, waktu itu korban dan pelaku pulang dari mantang karet dan beristirahat, pelaku mengatakan,”sini kau tuh (sambil menarik tangan korban) lalu korban menjawab”Nak ngapoin Bak (Bapak)” tetapi pelaku tetap menarik tangan korban untuk duduk ditanah dekat pelaku selanjutnya orang tua kandung otak mesum ini langsung memeluk, mencium pipi dan bibir korban, badan korban pun tak luput dari rabaan tangan laknat tersebut.
Merasa risih korbanpun berkata,” Ngopoin Bak, Aku Tak Nak,” tanpa menghiraukan perkataan anak kandung nya itu, pelaku mengangkat baju korban ke atas lalu payudara (maaf-red) ikut diremas-remas dan dihisap, lalu korbanpun menangis. Melihat anak kandungnya tersebut menangis pelakupun menghentikan perbuatannya dan mengajak korban pulang kerumahnya.
Ternyata penderitaan korban tidak hanya disitu saja, perbuatan bejat orang tua kandung ini kembali terulang, hari, tanggal dan bulannya lupa tapi tahun 2022, dua tu tig hari setelah terjadi peristiwa sebelumnya, terjadi dikebun karet yang sama, ketika itu pelaku dan korban seperti biasa memantang karet, sekitar pukul 12.00 Wib siang, pelaku dan korban istirahat dikebun karet tersebut. Selanjutnya pelaku dan korban melepaskan baju dan diletakkan diatas tanah, lalu pelaku bertanya kepada sang Bak,”Nak Ngapoin” kemudian dijawab “duduk bae dekat aku” lalu korban duduk beralaskan baju pelaku, selanjutnya kesempatan itu dimanfaatkan oleh orang tua bejat ini untuk mencabuli anak kandungnya kembali. Korbanpun menolak dan berontak sambil berkata “Aku dak galak Bak,” lalu pelaku berkata “Idak diapo-apoin nanti dibeliin Hp”ujar pelaku.
Kemudian ujar AKP Hary Dinar, pelaku tetap memaksa, menyetubuhi korban sambil mengancam akn menampar korban, ketika disetubuhi korban sempat mengatakan “Bak sakit” namun pelaku tetap menyetubuhi korban, sekitar 10 menit lalu pelaku menyuruh korban untuk memakai pakaiannya dan mengajak korban pulang kerumah.”Semenjak kejadian kejadian tersebut pelaku ini terus melakukan aksinya ketika istirahat mantang karet dan pulang dari mengantar paket karena pelaku ini sebagai kurir dan korban diberikan Pil KB oleh pelaku supaya tidak hamil.
Nah, kejadian terakhir ayah mencabuli anak kandung ini, bulan April 2023 Sekira Pukul 23.00 Wib dikebun karet Desa Suka Mulyo Kel. Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III Kab. Banyuasin. Sewaktu itu korban dan pelaku naek motor sehabis mengantar paket, mereka berhenti dikebun karet. Pelaku menurunkan korban dan duduk ditanah berhadap hadapan, pelaku mengatakan kepada korban,”lepaskanlah bajumu,”pelaku melepaskan celana korban dan baju korban juga diangkat keatas lalu korban dipeluk, sekitar stu jam peristiwa itu, pelaku mengajak korban pulang kerumah. Sesampainya dirumah korban menceritakan peristiwa kelamnya itu kepada bibi korban, tak terima kejadian biadap itu bibi korban melaporkan ke Mapolres Banyuasin.
Setelah menerima laporan dari keluarga dan korban sendiri, Tim Satreskrim Polres Banyuasin langsung bentindak cepat, tentusaja keberadaan tersangka pun segera terendus oleh aparat, kemudian tersangka atas nama Sopiyan ini ditangkap di RM Pindang Musi yang berada disamping Kuliner Kelurahan Pangkalan Balai, Kab. Banyuasin.
Orang tua bejatnya ditangkap anggota Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Banyuasin tanpa adanya perlawanan selanjutnya dibawah ke Mapolres Banyuasin untuk diperiksa.
Dijelaskan Kasat Reskrim, Pelaku melanggar pasal 81 Jo Pasal 76 D D UU RI NO 17 Tahun 2016 Tentang Penerapan Perpu No 01 Tahun 2016 Tentang Perubaan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sehelai baju lengan pendek berwarna merah, jelasnya. (SMSI Banyuasin)