DetikNews86.com-Subulussalam | Dedi Yanto Penah Solin cs atas nama Masyarakat kemukiman Belegen merasa keberatan kepada salah satu calon mukim kemukiman belegen yang tidak memenuhi persyaratan ketentuan menjadi bakal calon Mukim. Selasa (2/8/2022)
Dan telah melayangkan Surat kepada panitia pelaksana pilmukim Belegen pada tanggal 1/8/2022.
Mempertanyakan perbedaan nama ijazah ktp, kk dan akta kelahiran salah satu calon kepala mukim Belegen,
“Dan kami mempertanyakan kepada panitia apakah bisa mencalonkan apa bila Ada perbedaan nama ijazah ktp, kk juga akta kelahiran sebagi calon kepala mukim”, ungkap Dedi Yanto Penah Solin.
Dan selanjutnya kata dedi “jawaban panitia dan sekretaris Camat Kecamatan Simpang Kiri perbedaan nama ijazah, Ktp, Kk juga akta kelahiran salah satu calon dikarenakan sudah Ada surat keputusan pengadilan”.
“Kalau memang sudah ada Surat keputusan pengadilan mengatakan nama yang sama, untuk merubah bukan di panitia tapi di (Discapil) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bukan melampirkan sebagai syarat pencalonan”, imbuh Dedi Yanto Penah Solin
Kami bukan mencekal supaya Dia tidak mencalonkan diri, tapi ini untuk meluruskan supaya tidak ada kesenjangan dalam hal penetapan calon kepala mukim belegen.
Sesuai perwal Walikota Subulussalam Nomor 38 di terangkan bahwa Pejabat kepala mukim mempunyai tugas, pertama menyelenggarakan pemerintahan mukim, kedua memfasilitasi pemilihan kepala mukim.
“Pejabat kepala mukim tidak boleh mencalonkan diri sebagai calon kepala mukim definitif”, tutup Dedi Yanto Penah Solin.(RMN)