Kuantan Singingi, detikNews86.com,-
Camat Pucuk Rantau Ali Apri masih tercatat sebagai Ketua Badan Permusyaratan Desa (BPD) Muara Tobek. Kendati yang berangkutan saat ini sudah menyandang jabatan sebagai Camat Pucuk Rantau.
Ali Apri ketika dikonfirmasi membenarkan jika dirinya menjabat sebagai Ketua BPD. Ia ikut pencalonan anggota BPD pada tahun 2021 lalu dan sekaligus terpilih sebagai Ketua BPD.
“Iya, masih menjabat,” kata Ali Apri mengakui.
Kata dia, masa jabatannya sebagai Ketua BPD akan berakhir sampai tahun 2025 mendatang.Berdasarkan Peraturan dan Perundang-undangan (UU Desa, PP Tentang Desa hingga peraturan Daerah tentang BPD) membolehkan ASN (PNS dan PPPK) menjadi Anggota BPD, namun tentu harus mendapat izin dari atasan (Bupati)
Hal itu dibenarkan sepanjang tidak menggangu tugas pokok sebagai seorang ASN apalagi sebagai Camat. Artinya dari sisi hukum tidak ada persoalan.
Kendati tidak melanggar hukum, namun menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Riau Zul Wisman SH MH menjelaskan bahwa, dari sisi etik menjadi kurang tepat.
Karena yang namanya rangkap jabatan dalam pemerintahan kurang bagus (walaupun level pemerintahan yang berbeda).
“Saya kira, agar maksimal dalam pelaksanaan tugas sebagai camat, sebaiknya mundur sebagai ketua BPD,” kata Zul Wis.
Sehingga dari sisi lain dapat memberi kesempatan pada anggota BPD lain untuk menduduki jabatan sebagai ketua BPD.
“Dan yang paling penting tentunya adalah mencegah terjadinya konflik kepentingan,” tutup Zul Wisman.