CASN P3K Disdik Batu Bara Dinilai Sarat Manipulasi Data.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Ujian SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk calon guru ASN P3K yang diselenggarakan di Jl. Besar Perupuk Dusun V Desa Perupuk Kec Lima Puluh Pesisir Kab Batu Bara, ditenggarai tidak objektif.

Hal itu diungkapkan Zamal Setiawan, SH dari Firma Hukum Zamal Setiawan & Partner selaku Kuasa Hukum Suharyati, seorang guru honor yang tidak lulus ujian CASN P3K Pemkab Batu Bara. Rabu (03/01/2024).

“Suharyati selaku Client kami berdasarkan nilai CAT memperoleh nilai 580 point dan menduduki posisi ke 3.

Namun dikarenakan adanya ujian SKTT yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Batu Bara c/q Dinas Pendidikan yang anehnya peserta ujiannya adalah Kepala Sekolah dan bukan perserta Calon P3K Guru menjadikan Posisi Client kami berada pada posisi ke 11 dengan pencapaian Credit point 579,85. Sedangkan pada posisi yang dilamar hanya tersedia 10 kuota”, beber Zamal.

Bahwa pada titik ini ZamalĀ  mulai mencatat bahwa tambahan Sistem Credit point SKTT menjadi tidak bisa di uji, tidak sesuai prosedur, tidak akuntabel, sehingga menjadikan Client mereka merasa dicurangi dan di zhalimi.

“Kami sangat meyakini bahwa proses Ujian SKTT yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara sarat manipulasi atau kecurangan yang dilakukan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab, yang diantaranya kami menemukan adanya pengurangan nilai dan penambahan nilai Kredit Point secara tidak sah”, imbuhnya.

Ditegaskan Zamal pihaknya hari ini telah melayangkan surat protes dan permintaan klarifikasi kepada Bupati Batu Bara c/q Ketua Panitia Seleksi Calon ASN.

Pada akhir keterangannya Zamal menyebutkan dalam surat tersebut minta pihaknya Kepala Pemkab Batu Bara (Pj Bupati) untuk mengevaluasi keseluruhan proses dan membatalkan peserta-peserta yang tidak memenuhi mekanisme seleksi sebagaimana ditentukan dalam Kepmen PAN RB Nomor 649 Tahun 2023, tutup Zamal Setiawan, S.H dari Firma Hukum Zamal Setiawan & Partner. (Staf07)