Catut Nama Dir Narkoba Polda Lampung,Oknum Wartawan Terancam Kurungan Penjara

oleh
oleh
Share artikel ini

Tubaba–detiknews86.com

Catut nama Dir Narkoba oknum Wartawan inisial WS (25) warga Tiyuh (Desa) Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, terancam kurungan penjara.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tubaba AKBP. Ndaru Istimawan,,S.IK dalam pres rilisnya di mako Polres setempat pada (4/7/2023) pukul 01.00 Wib.

Menurutnya, penangkapan terhadap terduga pelaku peredaran narkoba jenis Sabu-sabu tersebut berdasar informasi dari warga sekitar.

“Penangkapan terhadap Tiga orang tersangka ini terjadi pada hari selasa 27 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 Wib” Kata Kapolres.

Kata dia, bermula penangkapan  terhadap pelaku UM (47) warga Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah dikediaman. Kemudian dilakukan pengembangan dan kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku RS (51) warga Kampung Menggala Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang (Tuba).

“Dari penangkapan terhadap pelaku UM, anggota berhasil mengamankan satu buah Box plastik yang dililit lakban warna hitam berisikan 62 bungkus klip shabu dengan total jumlah bruto 11,74 Gram dan uang tunai sebesar Rp. 1.567.000. UM mengakui mendapatkan barang tersebut dari pelaku RS” Katanya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan lanjut dia, Handphone UM ditemukan percakapan melalui Whatsapp antara tersangka UM dan tersangka WS. isi percakapan tersebut WS beberapa kali meminta uang kepada tersangka UM sebagai uang setoran yang mengatasnamakan Pejabat Polri Dir Narkoba, dan Kasat Narkoba Polres Tubaba, agar kegiatan jual beli Narkoba yang dijalankan tersangka UM tetap aman.

“Pada 27 Juni 2023 sekira pukul 20.00 Wib anggota Opsnal Narkoba melakukan penangkapan terhadap WS, berikut  mengamankan Barang bukti 1 buah buku Rekening Bank BNI an. WS berikut ATM, 1 buah Kartu Pers Mitra TV Lampung an. WS dan 1  HP android merk Redmi Note 10 milik WS, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Jelasnya.

Untuk kedua tersangka UM dan RS disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2  UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. 

“Barang bukti yang diamankan dari hasil penangkapan terhadap dua orang tersangka UM dan RS total 33,13 Gram Narkoba jenis sabu sabu, Handphone, dan 1 unit sepeda motor beat warna hitam” Paparnya.

Ndaru menegaskan, selaku kapolres dirinya  tidak ada beking membeking masalah narkoba, harga mati, untuk narkoba harus dihabiskan.

“Saya pastikan, tidak ada satupun anggota polres Tubaba yang terlibat narkoba, jika ada oknum yang tertangkap maka akan segera ditindak lanjuti Propos” Imbuhnya.