Batu Bara – detiknews86.com Seorang pria di serahkan oleh masyarakat yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan, TKP di Dusun II Desa Tanah Rendah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara. Selasa (24/10/2023) sekira pukul 17.00 Wib.
Menurut Polsek Indrapura kejadianya di rumah milik korban Marlen Sinaga (34) warga Dusun II Desa Tanah Rendah Kec Air Putih, pada saat korban terbangun dan melihat satu unit Handphone Merk Oppo A3s, satu unit Handphone Merk Oppo A5s dan satu unit Handphone Merk Hotweby telah hilang, diketahuin pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 06.30 Wib.
Korban mengecek CCTV miliknya dan ternyata ada rerekam wajah tersangka Antoni Sinambela (34) Dusun II Desa Tanah Rendah, korbanpun berusaha mencari keberadaan pelaku namun pelaku sudah tidak ada lagi atau kabur.
Penangkapan tersangka Antonius, bahwa korban Marlen Sinaga mendapat informasi bahwa pelaku Antonius Sinambela berada di rumah miliknya.
Kemudian Marlen bersama dengan Kepala Dusun (Kadus) beserta masyarakat yaitu Saksi Idrus (44) dan Hanafi (24) masih satu alamat bersama korban di Dusun II Desa Tanah rendah, mengamankan pelaku di rumah miliknya. Dan korban menghubungin Unit Reskrim Indrapura dan menyampaikan hal tersebut.
Mendapat informasi dari korban Unit Reskrim Polsek Indrapura mendatangi TKP dan melakukan introgasi terhadap pelaku Antonius.
Tersangka Antonius mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian terhadap barang barang milik korban.
Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 176 / X / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 24 Oktober 2023 sebagaimana Dimaksud Pasal 363 Ayat (1) 3e dari KUHPidana*.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti (Barbut) satu unit Handphone Merek OPPO A3s dibawa ke Polsek indrapura guna diproses lebih lanjut guna sesuai dengan hukum yang berlaku. (Staf07)