Pati – Jawa Tengah
Kapolsek AKP Suntoro beserta jajaran anggota Polsek Wedarijaksa menjelang bulan Ramadhan dan Idul fitri guna untuk mencegah warga masyarakat terjadi keributan dan konflik saat menjalankan ibadah puasa, kini Polsek Wedarijaksa,16 Kepala Desa beserta tokoh masyarakat laksakan sosialisasi dan penandatanganan Kesepakatan larangan dan aturan penggunaan Sound Horeg dalam kegiatan keagamaan pada saat menjelang sahur, karnaval dan takbir di Kec. Trangkil. Rabu 22 Januari 2025 yang bertempat di Aula Balai Desa Guyangan.
Giat sosialisasi tersebut dilaksanakan atas dasar:
1. Surat Telegram Kapolresta Pati Nomor : ST/103/V/IPP.3.3.6./2014 tanggal 2024 tentang penggunaan sound system.
2. Kalender Kamtibmas menjelang pelaksanaan Ramadhan tahun 2025.
Selain jajaran Polsek dan para Kepala Desa giat tersebut dihadiri dari Camat Trangkil beserta Kasi Trantib dan Kasi PMD, Danramil Trangkil diwakili Batuud beserta Babinsa Ds. Guyangan dan tokoh Agama Kec. Trangkil
Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro menjelaskan” adanya giat sosialisasi tersebut dilakukan, upaya agar masyarakat tidak terganggu dan tidak adanya konflik saat di bulan suci Ramadhan, maka dalam menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2025 pihaknya (jajaran Polsek) menghimbau dan melakukan kesepatan bersama terkait larangan penggunanaan sound horeg dalam giat membangunkan sahur, karnaval, takbir keliling dan giat agama lainnya.
Dan hal tersebut yang sudah di atur di Surat Telegram Kapolresta Pati, dan agar para kades bersama Bhabinkamtibmas dan babinsa melaksanakan sosialisasi aturan tersebut.” Papar pungkas Kapolsek Wedarijaksa dalam giat
Selama giat berlangsung berjalan aman dan kondusif.
( yanti)