Cek Fisik Tanah Warga Korban Mafia Tanah, Pemko Medan Tidak Dapat Tunjukkan Bukti Kepemilikan

Share artikel ini

DetikNews86.com-Medan | Talenta Chadijah Br Bangun ahli waris Djaman Bangun/Nawari Br Tarigan, Rakut Tarigan/Haliman Br Ginting Kelengi Keliat selaku pemilik sah tanah seluas 4,3 hektar yang sebahagian tanahnya ‘diserobot’ menjadi tempat pemakaman umum (TPU) Covid-19 oleh Pemko Medan tanpa ganti rugi semakin yakin adanya mafia tanah yang bermain di lokasi tanah yang telah diusahai keluarganya sejak tahun 1960-an itu. minggu (15 Januari 2023)

Hal itu diungkapkan Talenta Chadijah Br Bangun didampingi Kuasa Hukumnya, Chalik S.Pandia, SH, STH dan Nashril Haq Lubis, SH, Jumat (29/7/2022) di Medan menyikapi hasil cek fisik ke lapangan bersama pihak penyidik Polrestabes Medan dan pihak terkait dari Pemerintah Kota Medan, pada Selasa (26/7/2022).

Menurut Talenta Chadijah Br Bangun ahli waris Djaman Bangun yang mengaku menjadi korban mafia tanah itu menjelaskan, pada saat cek fisik lokasi tanahnya tersebut, dari awal hingga selesai, pihak dari Pemko Medan yang datang baik dari Dinas Perkim maupun Dinas Kebersihan dan Pertamanan tak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, kecuali sebuah peta bidang tanah seluas sekitar 13 hektar (Lokasi TPU Muslim Simalingkar).

Sementara surat pemberitahuan dari penyidik Polrestabes Medan sudah memberitahukan seminggu sebelum cek fisik kelapangan, hal itu dibuktikan dengan adanya surat penyidik dari Polrestabes Medan yang diterimanya pada tanggal 19 Juli 2022.

Anehnya lagi, sambung Talenta Chadijah Br Bangun, ada lagi surat yang ditunjukkan pihak Pemko Medan, berupa foto copi yang menyebutkan bukti pembayaran ganti rugi seperti poin 1 bunyi surat itu, “Bahwa lahan TPU Muslim Simalingkar B seluas lebih kurang 138.553 M2 telah diganti rugi pada tahun 2005-2006 seluas lebih kurang 119.553 M2 dan diserahkan kepada Pemko Medan cq Bagian Aset Setdakot Pemko Medan dan sisanya seluas lebih kurang 19.000 M2 telah diganti rugi pada tahun 2015.”

Sementara nama-nama yang terlampir yang menerima ganti rugi itu ada sebanyak 11 orang, namun tak ada satupun yang dikenal warga sekitar lokasi tanah milik ahli waris Talenta Chadijah Br Bangun. “Kuat dugaan nama-nama itu rekayasa atau permainan mafia tanah. Pasalnya, selain tidak mengenal nama-nama tersebut, kami selaku wahli waris hingga detik ini tidak pernah mendapat ganti rugi dan memang tidak pernah menjual tanah/perladangan keluarga kami,” tegasnya.

Kami dari pihak keluarga sangat berharap Bapak Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tareda dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dapat menuntaskan kasus pengaduaannya ke Polrestabes Medan maupun ke Propam Polda Sumut. “Hal itu dimaksud untuk mencegah konflik horizontal yang bisa menyebabkan korban, pasalnya oknum mafia tanah yang mengaku dari Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan sering mengancam dan mengintimidasi pihak keluarga ahli waris,” kecamnya.

Dia juga mengaku telah menerima surat dari Polrestabes Medan dengan Nomor B/5078/VII/RES.1.10/2022/RESKRIM Tanggal 19 Juli 2022. Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atas laoprannya ke Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/943/VII/2016/SPKT “I” Tanggal 22 Juli 2016.

Seperti diketahui dan telah diberitakan sebelumnya, ahli waris Talenta Chadijah Br Bangun telah melaporkan Pemko Medan yang dianggap sewenang-wenang merampas lahan warga. Sesuai Nomor: STTL/2862/X1/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan Tanggal 14 November 2020.

Menurut dia, tanah seluas 4,3 hektar milik Djaman Bangun/Nawari Br Tarigan, Rakut Tarigan/Haliman Br Ginting Kelengi Keliat, sejak puluhan tahun dipergunakan untuk berladang sebagai sumber penghidupan keluarga seperti menanam ubi, pokat, durian dan sebagainya yang hasilnya dinikmati keluarga dan menjadi penghasilan keluarga, tanah kami sampai saat ini tidak pernah dijual kepada siapapun, masyarakat disini pun mengetahui bahwa tanah yang telah digunakan sebagian sebagai lahan tempat pemakaman umum (TPU) Covid-19 ini milik kami, imbuhnya.

Sementara Kuasa Hukumnya Chalik S.Pandia, SH, STH dan Nashril Haq Lubis berharap Wali Kota Medan Bapak Bobby Nasution segera memerintahkan stafnya untuk dilakukan audit investigasi, untuk membuka bahwa ada oknum “mafia tanah” berpakaian dinas di Pemko Medan sesuai perintah Kapolri untuk menghabisi mafia tanah di NKRI ini, terlebih sekarang ini mafia tanah menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan, ucapnya.

Disamping itu, kuasa hukum ahli waris juga akan mendesak Polrestabes Medan atas laporan persoalan penyerobotan, pencurian dengan pemberatan atas tanah klien kami, yang telah dilaporkan kepada penyidik Polrestabes Medan pada tahun 2016,
Bukti peralihan hak yang di lakukan pemko kepihak siapa…??? Ungkap kuasa hukum tersebut, karena ada oknum yang mengaku sebagai aparat Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang telah memberikan wewenang kepada oknum tertentu untuk membuldozer merusak tanah klien kami yang ditanam jagung dan tanaman lain.

Menyinggung klaim sepihak dari Pemko Medan yang mengaku telah membayar ganti rugi, Chalik S.Pandia, SH, STH dan Nashril Haq Lubis, mempertanyakan proses dan prosedur pengadaan tanah oleh Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan apakah sudah dilakukan sesuai dan berdasarkan SOP yang ditetapkan.

Lalu, apakah sudah ada bukti kwitansi pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut antara Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan kepada pihak ahli waris Djaman Bangun selaku pemilik hak atas tanah yang sah, yang dicatat pada bagian Akuntansi Pemko Medan.

Berikutnya lagi, lanjut dia, apakah sudah ada dokumen bukti kepemilikan yang sah (Sertifikat Hak Pakai) atas tanah tersebut oleh Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan sebagai dasar untuk dicatat di dalam Daftar Asset Kepemilikan Pemko Medan; – apakah Pemko Medan memiliki prosedur persyaratan pembuatan plang kepemilikan asset Pemko Medan yang ditetapkan, sehingga tidak harus mencantumkan identitas Sertifikat Hak Pakai tanah milik Pemko Medan dan tidak harus mencantumkan lambang/logo Pemko Medan di plang tersebut, imbuhnya.

Seandainya, ini belum terpenuhi, yakni proses dan prosedur pengadaan tanah apakah sudah dilakukan sesuai dan berdasarkan SOP yang ditetapkan, maka pihak-pihak terkait dari Pemko Medan patut dan layak untuk di periksa karena ini sudah pasti ada permainan dan manipulatif yang masuk ranah KKN, tegasnya.

Selaku Kuasa Hukum dari Keluarga Alm. Djaman Bangun, pihaknya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Chalik Pandia, SH, STH dan Partners telah melayangkan surat dengan Nomor 080/ADV CH-P/VI/2022 tertanggal 14 Juli 2022 kepada Wali Kota Medan. Adapun prihal surat itu adalah Mohon Penjelasan/Klarifikasi, sebut dia.

Disamping itu, papar Chalik S.Pandia, SH, STH dan Nashril Haq Lubis menambahkan, bahwa pihaknya selaku kuasa hukum dari ahli waris Talenta Chadijah Br Bangun juga telah melayangkan surat dengan Nomor 090/ADV CH-P/VI/2022, Perihal Mohon Perlindungan hukum kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara. Di surat itu telah kami jelaskan secara detail dan rinci menyangkut tanah klien kami, simpulnya.

[Bayu H.I]