DetikNews86.com-Takengon | “Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan mencakup pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar besarnya bagi masyarakat secara lestari”.
Hal tersebut, diungkap Bupati Aceh Tengah, Drs Shabela Abubakar, dalam sambutan nya saat membuka dengan resmi gelaran Rapat pembahasan hasil pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi lapangan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPT-PKH) Kabupaten Aceh Tengah tahun 2022, yang berlangsung di Hotel Grand Bayu Hills Takengon, Kamis, (8/9/2022).
“Sesuai dengan bunyi pasal 1 butir 1, bab i tentang ketentuan umum, peraturan pemerintah no.34 tahun 2002 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan”. ulasnya lebih lanjut.
Tata hutan meliputi pembagian kawasan hutan dalam blok-blok berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi dan rencana pemanfaatan hutan. Blok-blok kawasan hutan dibagi pada. Petak-petak berdasarkan intensitas dan efisiensi pengelolaan.
Berdasarkan blok-blok dan petak-petak tersebut disusun rencana pengelolaan hutan untuk jangka waktu tertentu, terang Bupati Shabela yang mengutip catatan Dr.Joni MN, M.Pd.BI, Penulis Gayo dalam buku nya, yang bertajuk, Tetah Tentu penerapan nilai adat Gayo dalam pelestarian Hutan dan Lingkungan.
“Hutan bagi masyarakat gayo merupakan sumber penghasilan mereka dalam meningkatkan tarap hidup mereka ke arah yang lebih sejahtera. Tetapi dan kebanyakannya masyarakat yang datang merambah dan membuka hutan menjadi kebun adalah kebanyakan dan yang berasal dari luar daerah ini”, Tegas Bupati.
Dalam kesempatan tersebut Bupati juga menyampaikan, untuk diketahui bahwa pelestarian hutan dan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, siapapun dia tetap bertanggung jawab baik masyarakat maupun pemerintah.
“Dalam budaya masyarakat gayo dikenal beberapa upaya pelestarian diantaranya, penanaman kembali atau tebang sulem, yaitu penanaman kembali pepohonan yang sudah terlanjur ditebang, upaya pemeliharaan jege perala, yaitu melestarikan dengan cara menjaga, memperbaiki kualitas lahan yang rusak atau kritis” Jelasnya.
“Mengkaji peranan pengawas dalam rangka melestarikan hutan dan lingkungan, di masyarakat gayo dikenal beberapa pengawas diantaranya di kenal dengan sebutan, Pengulu uten, yakni seseorang bertugas mengawasi pelestarian hutan dan mahluk yang ada didalamnya, pengulu wih/lut, yakni seseorang yang mengawasi pelestarian air dan mahluk yang hidup di dalamnya”, Kata Bupati.
“Selanjutnya Pengulu uwer, yakni seseorang yang bertugas mengawasi lingkungan peternakan atau tempat berternak anggota masyarakat, dan kejurun belang, yakni seseorang yang bertugas mengontrol dan mengawasi area persawahan, Keseluruhan unsur tersebut dikontrol oleh sarak opat reje kepala kampung, imem/ imam kampung, petue cerdik pandai kampung, dan rakyat yang diwakilkan kepala rakyat genap mupakat (RGM)”. Pungkas Bupati Shabela.
Tampak hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan Aceh, Kepala kantor wilayah ATR/BPN Provinsi Aceh, Kepala BPKH Wilayah XVIII Banda Aceh, Unsur pimpinan daerah Kabupaten Aceh Tengah, Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Kadis Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah, serta Para Camat dan Reje di wilayah Kabupaten Aceh Tengah. [KPA]