CIC Apresiasi KPK,Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka,KPK Juga Harus Usut Korupsi Bupati Lebong dan Kadis PUPR Asahan

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, JAKARTA

Dewan Pimpinan Pusat Corruption Imvestigation Commiitter (CIC) memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan tersangka kepada Sekretaris Makamah Agung Hasbi Hasan, CIC akan mendung langkah KPK.

DPP CIC menilai langkah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara di MA sangatlah tetap,dan CIC berharap KPK bisa membuka tabir gelap kasus suap yang terjadi di MA yang melibatkan Sekretaris MA.

Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS menegaskan,” CIC akan mendukung langkah KPK dalam pengusutan kasus suap di MA, saya yakin kasus suap di MA masih banyak dan melibatkan oknum MA maupun pihak ketiga (Pengusaha Swasta-red),karena hal ini bukan rahasia umun,”tegas Raden Bambang.SS Senin (8/5/ 2023) kepada wartawan melalui pers rilisnya di Jakarta.

Raden Bambang.SS menambahkan,” Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Dadan Tri Yudianto (swasta) sebagai tersangka, dan ada satu nama lagi yang kerap menyuap Habi Hasan, yakni pihak Swasta, CIC akan memberikan data ke KPK dalam waktu dekat ini, sehingga status hukum Hasbi dan Dadan, termasuk salah satu pihak swasta yang kerap menyuap Hasbi Hasan, KPK bisa dalam gelar perkara atau ekspose yang digelar pada awal pekan ini,” imbuh Ketua Umum CIC.

CIC meminta kepada KPK agar segera mengungkap fakta kasus suap perkara di MA yang melibatkan Hasbi Hasan.

Ketua Umun CIC Raden Bambang.SS mengungkapkan,” Prinsipnya, setiap penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh pihak KPK harus selesaikan, komitmen kami (CIC) akan tetap mendukung penegak hukum dalan upaya pemberantasan korupsi yang terjadi saat ini, dan terus kembangkan lebih lanjut sampai tuntas sehingga siapa pun yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti juga dibawa pada proses pengadilan,”ujar Raden Bambang.SS yang juga sang Pegiat Anti Korupsi Indonesia.

Sementara,Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan KPK pada era kepemimpinan Firli Bahuri Cs senantiasa berupaya memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

“Materi perkara juga kami upayakan optimal dengan penerapan Pasal TPPU agar efek jera itu ada, tentu selain pemenjaraan badan yang kita tahu dalam pelaksanaannya banyak persoalan,” ucap Ali

KPK sempat menyatakan Hasbi Hasan turut menerima uang terkait pengurusan perkara di MA. KPK telah mendalami hal tersebut.

“KPK dalami terkait aliran uang tersebut yang dari fakta persidangan perkara ini (suap pengurusan perkara di MA-red) ternyata terbilang jumlahnya besar,” tutur Ali pada pertengahan Maret lalu.

CIC berharap dalam kasus suap di MA dengan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman (pengurus KSP Intidana) dan masih ada kasus suap yang belum terungkap yang diduga melibatkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dengan salah seorang pengusaha, CIC akan memberikan data ke KPK dan nama penyuap kepada Hasbi Hasan.

Mereka membicarakan pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman (pengurus KSP Intidana).

Adapun KPK sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

Diakhir keterangan Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS memaparkan,” KPK juga harus segera mengusut kasus mega korupsi Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu yang diduga kuat melibatkan Bupati,sehingga merugikan negara ratusan miliar,termasuk kasus korupsi jalan di Kabupaten Asahan ratusan milar.

Lanjutnya, “dimana ada dugaan keterlibatan oknum Kadis PUPR Kabupaten Asahan Agus Ginting, bahkan pihak Kajari Asahan didesak untuk mengusut kasus korupsi jalan Asahan ini, untuk itu CIC meminta KPK, Kejagung dan Kabareskrim Polri segera usut dua kasus mega korupsi Kabupaten Lebong dan Kabupaten Asahan “pungkasnya.

[Ady]