CIC Minta Polri Ungkap “Otak Intelek Tual” Kasus Pagar Laut Tangerang

Share artikel ini

 

Breaking News

 

Jakarta-detiknews86.com

 

Setelah pihak Polri menahan keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin; Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, UK; serta dua penerima kuasa, SP dan CE,terkait pemalsuan SHGB laut Tanggerang,CIC minta kepada Polri agar membuka Tabir Kotor otak intelek tual yang terlibat dalam kasus ini,tidak perduli oknum pejabat,sehingga kasus ini dapat terkuak.

 

Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) meminta pihak Polri jangan tembang pilih dalam mengungkap kasus pagar laut di era Presiden Jokowi,jangan hanya oknum pejabat kecil yang menjadi target hukum,seperti keempat tersangka diduga terlibat dalam pembuatan dan penggunaan dokumen palsu, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dimana dokumen-dokumen ini dibuat sejak Desember 2023 hingga November 2024,ini bukan rahasia umum lagi,dipastikan ada oknum pejabat yang terlibat dan “Bermain” dibalik seragam dengan pihak swasta.

 

Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS menegaskan,”Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi seputar pagar laut Tangerang, yang sebelumnya telah memicu polemik terkait pembangunan tanpa izin, pencabutan SHGB, dan keterlibatan sejumlah pejabat. Penahanan empat tersangka ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengungkap lebih jauh jaringan di balik pemalsuan sertifikat tersebut,untuk itu pihak Polri harus berani membongkar siapa saja yang terlibat,jangan hukum itu tumpul keatas,tapi tajam kebawah,”tegas Raden Bambang.SS Selasa (25/2/2015) di Jakarta kepada Wartawan.

 

Raden Bambang SS menambahkan,CIC berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini guna memastikan akuntabilitas dan keadilan hukum. CIC meminta Polri agar terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

 

Prediksi CIC,memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus pagar laut yang membentang sepanjang 30,9 kilometer di perairan Tangeranng.

 

Ketua Umum CIC menjelaskan,”Pasti ada sosok oknum pejabat dalam kasus tersebut. Apakah dari BPN Kota Tangerang, Kementerian ATR/BPN atau pihak lain, yang pasti oknum pejabat tersebut harus segera diproses secara hukum yang berlaku,pihaknya (CIC) meminta dengan tegas agar pihak Polri mengusut tuntas kasus ini,sehingga publik dan masyarakat menunggu perkembangan kasus ini,” pungkas Raden Bambang.SS.

 

(Ady)