DetikNews86.Com.Dompu.NTB – Tak ada kata pesimis bagi Tim Bravo Sat Resnarkoba polres Dompu untuk memberangus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Dompu. Kemarin sore sekitar pukul 16.25 Wita (13/12/2021),pelaksanaan Operasi Antik tahun 2021 Kepolisian Resor Dompu, melalui Satuan Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga memiliki, menyimpan menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU di wilayah Kecamatan Pajo.
Sesuai hasil penyelidikan yang diperoleh melalui pengumpulan informasi yang cukup dari masyarakat terduga pelaku (D M) alias CHOKER, (30) warga Dusun Lepadi, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. yang juga merupakan Target Operasi Antik tahun 2021 menjadikan rumahnya sebagai tempat tranksaksi jual beli barang haram jenis shabu – shabu tersebut.
Menelisik dari pengembangan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Iptu Ramli S.H., memberikan perintah kepada KBO Ipda Rahmadun Siswadi, S.H., dan Tim Bravo untuk melakukan pemantauan di salah satu rumah tempat yang sudah di kantungi Petugas sebagai lokasi terjadinya transaksi Narkoba oleh pelaku. Tepatnya di Dusun Lepadi, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.
Berdasarkan hasil pemantauan yang akurat, Tim Bravo melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku setelah memastikan transaksi Narkoba yang terjadi di lokasi itu.
Kemudian sebelum di lakukan penggeledahan tempat kejadian perkara tim memanggil warga sekitar sebagai saksi. Setelah itu Tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti kejahatan diantaranya.
1 (satu) buah kotak HP, Yang di dalamnya berisi 4 (empat) buah plastik klip transparan Yang di dalamnya masing-masing berisi 1 (satu) Gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu dan 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 3 (tiga) gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu yang bertuliskan 200, serta
1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 2 (dua) gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu yang bertuliskan 100 dan
3 (tiga) lembar plastik klip transparan kosong ,2 (dua) bundel plastik klip transparan , 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya Berisi rangkaian sedotan rangkaian bong ,3 (tiga) buah korek api yang sudah di modif ,1 (satu) buah dompet warna hitam ,3 (tiga) lembar tisu , 1 (satu) unit HP maupun 1 (satu) buah bong. (Alat hisap) yang masih terpasang tabung kaca. Beber Kasat Narkoba Iptu Ramli SH yang di dampingi KBO Ipda Rahmadun SH pada awak media.
“Dengan total
keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU berat brutto 3.95 Gram atau dengan
Berat netto.3.55 Gram”.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki menjelaskan,saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Dompu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“ Saat ini tengah dilakukan pendalaman dan pengembangan kasus oleh penyidik untuk mengetahui apakah pelaku tergabung dalam suatu jaringan perederan narkoba di Kabupaten Dompu “.terangnya.
Pelaksanaan Operasi Antik kali ini menjadi salah satu bentuk upaya Polres Dompu dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Dompu pada umumnya.tandas Ramli.
Atas Kejahatan yang dilakukan pelaku sudah sepantasnya di jerat pasal 112 ayat 1 KUHP dan Undang-Undang Nomor.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun pidana penjara masuk bui.
pungkasnya.
jurnalis.Rdw.ddo.