Pada tgl 28 Juni 2023 anak dari pendeta yang ada di Amurang Manado memberikan kuasa kepada PAPI ( Persatuan Advokasi pers Indonesia ) untuk membantu anaknya yang bernama merecel hizkia runtunuwu.
Dan telah di vonis 6 tahun dan subsider 60 juta rupiah.
Dan sebagai penerima kuasa team bekerja untuk anak tsb agar tidak di posisi miris.
Namun semua hasil kinerja kami di bantah oleh anaknya yang mengatakan jangan bayar subsider , sebab itu tipu dan bohong.
Secara praktisi hukum itu yang bunyikan adalah pengadilan bukan pengacara.
Kalo memang tidak mau bayar jasa kerja hukum terus terang aja.
Selidik punya selidik ibu dari anak tersebut adalah pendeta di salah satu desa RADEY AMURANG AMANADO SULUT.
Bagaimana bisa anda memberikan khotbah sedangkan etika kalian nol.
Bahkan bapak dari anak tersebut sempat datang numpang nginap dan makan di sekretariat kantor PAPI..
yang berlokasi di Cibubur.
Ketua umum PAPI MENYAMBUT TAMU ATAU CLIENT DENGAN BAIK.
R.