KAMPAR detinews.com Jajaran Polsek Kampar berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga pelaku pencurian sepeda motor, sedangkan 2 pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini sudah menjadi DPO Polsek Kampar.
Pelaku adalah IR (21) Warga Dusun Ramah Singkuang, Kecamatan Kampar. Yang melakukan aksinynya pada Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekira jam 06.30 WIB lalu. Di rumah korban Budi Ismail yang terletak di Dusun Sungai Botuong, Desa Tanah Singkuang, Kecamatan Kampar.
Barang bukti yang berhasil diamankan STNK Sepeda Motor Beat Street BM 3219 ZAG warna hitam dan kunci kontak sepeda motor tersebut.
Kejadian ini berawal Minggu tanggal 24 Juli 2022 Sekitar jam 09.30 WIB unit Reskrim Polsek Kampar menerima Laporan dugaan tindak Pidana pencurian sepeda motor milik korban
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan pencurian sepeda motor milik korban berdasarkan cukup bukti pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 09.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku di tepi jalan raya Pekanbaru-Bangkinang tepatnya diareal pasar air tiris Kecamatan Kampar, kabupaten Kampar.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, ia mengakui ada melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban bersama dengan dua orang lainnya yang sdr SN dan SU yang kini DPO Polsek Kampar.
Terhadap sepeda motor milik korban yang dicuri tersangka telah dijual oleh SN dan SU, namun tersangka tidak tahu dimana kedua nya menjual sepeda motor milik korban.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH, “pelaku b dibawa ke Polsek Kampar guna penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Pelaku sudah melanggar pasal 363 KUHPidana, ” Sedangkan dua pelaku lainnya sudah kita kantongi identitasnya dan kini dalam pengerjan kita,”tandas Kapolsek.