Daeng Ali : Dari Dulu Status Patiama Dg Saga Hanya  Penggarap Tidak Punya Alas Hak Kepemilikan

Share artikel ini

DetikNews86.com, Gowa – Kuasa hukum H Abdul Rasul Dg Tangnga. Daeng Ali kepada Awak media mengungkapkan bahwa Patiama Dg Saga dari dulu sampai sekarang statusnya hanya penggarap, kwitansi pengembalian uang yang disodorkan  saat mediasi dan dijadikan dasar hak bertahan yang diklaim tergugat( patiama) adalah tulisan dan tanda tangan H.Abdul Rasul Tangnga yang tidak pernah diakui oleh penggugat bahwa itu tulisan dan tanda tangannya, bukan atas namanya melainkan nama orang lain atas nama M.Nasir Pawa Bin Nyangko yang diketahui kemenakang Alm Basse Binti Jumaleng( penjual) sehingga menurut Daeng Ali, Patiama Dg Saga tidak berhak menggunakan kwitansi tersebut.

Perlu diketahui bersama pada tahun 1995 telah terjadi kesepakatan damai yang dilakukan oleh patiama dg saga dengan H Abdul Rasul Tangnga diatas kertas yang dimediasi oleh Kepala Dusun Bulogading Desa Romanglasa Muh Arif Dg Liwang.

Dalam surat pernyataan damai tersebut status Patiama Dg Saga disebutkan pada poin ke 2 sebagai penggarap.

Beberapa poin penting tertuang didalamnya diantaranya
Pertama, Sepetak tanah atau sawah terletak di Dusun Borongtangnga persil 15 d II luas 013 HA kohir 2 11 c 1

Kedua kami pihak 1 dan pihak ke II sepakat beedamai yaitu tanah/sawah tersebut diatas pihak I (Patiama) selaku penggarap pada musim tahun 1995.

Ketiga setelah hendak dipanen maka tanah/sawah tersebut terlebih dahulu dilaporkan kepada pemerintah setempat adapun hasil hasil panen sesudah diperhitungkan ongkos penggarap maka sisa hasil pendapatan bersih diamankan sambil menunggu penyelesaiannya,hasil panen tersebut diamankan di kepala desa Romanglasa pada musim rendengan tahun 1995

Menurut Daeng Ali dari awal sampai sekarang tidak ada satupun alas hak kepemilikan Patiama Dg Saga yang bisa dijadikan dasar hukum untuk bertahan diatas lokasi tersebut,” tegasnya (SL)