Daeng Ali Kuasa Hukum H Baco Dg Bani Belum Puas Terkait Hasil Mediasi Di Kantor Desa Tangkebajeng, Ini Alasannya.

Share artikel ini

detiknews86.Com,- Gowa –  Pemerintah Desa Tangkebajeng melakukan mediasi Terhadao dua pihak yang bersengketa yaitu antara H Baco Dg Bani dengan Iswan Palma pada Kamis 3/ 02/ 2022.

Kedua pihak masing-masing didampingi oleh kuasa hukumnya, Daeng Ali sebagai kuasa hukum H Baco dg Bani sementara Widiarto selaku kuasa hukum dari Iswan Falma.

Mediasi yang berlangsung 1 jam lebih tersebut berjalan normal dan aman terkendali dibawah kendali kepolisian  Polsek Bajeng yang dihadiri langsung oleh Kapolsek Bajeng AKP Al Habsy, SH.

Pada pertemuan mediasi kedua belah pihak  tersebut permintaaan Daeng Ali selama ini agar Pemerintah Desa Tangkebajeng  membuka arsip rincik yang dimiliki oleh desa diterima atau dipenuhi.

Pemerintah Desa Tangkebajeng memenuhi permintaaan Daeng Ali selaku kuasa hukum dari H. Baco Dg bani untuk memperlihatkan arsip rincik, namun Daeng Ali kemudian tidak puas karena arsip yang disedorkan oleh Pemerintah DesaTangkebajeng karena bukan buku rincik yang sebenarnya tapi hanya berupa salinan.

Kepada Detiknews86.com Daeng Ali mengaku tidak puas dengan hasil mediasi yang dilakukan karena pemerintah desa Tangkebajeng hanya bisa menunjukkan atau melampirkan salinan bukan buku rincik yang sebenarnya.

Daeng Ali lebih lanjut mengatakan bahwa kalau hanya dengan salinan bukan asli rincik yang sebenarnya yang dijadikan landasan oleh Pemerintah Desa Tangkebajeng maka hal tersebut patut diragukan kecuali kalau didalam salinan tersebut ada penanggungjawab yang menyatakan bahwa berdasarkan buku rincik sehingga disalin titik-titik oleh kepala desa, namun dalam salinan terebut tidak ada yang seperti itu.

Menurutnya semestinya yang diperlihatkan adalah buku rincik yang sebenarnya karena kedua belah pihak ini masing-masing membawa nomor persil dan kohir.

Daeng Ali berharap kepada Pemerintah Desa Tangkebajeng agar sebelum ada titik terang  dan penyelesaian kedua belah pihak, jangan ada dulu pengukuran untuk kepentingan sertifikasi di lokasi yang masuk di lokasi Salle, sebelum ada keputusan yang mengikat supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan  seperti yang dilakukan beberapa hari yang lalu oleh kuasa hukum Iswan Palma melakukan pengrusakan papan bicara tanpa ada landasan yang menguatkan,” harapnya.

Kepala Desa Tangkebajeng H Jafaruddin Naba, SH dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa kami selama ini dianggap tidak transparansi, jadi kalau ada yang mengatakan kami tidak transparan dia itu berdosa karena itu tidak benar, hari ini berdasarkan kesepakatan kita semua inshaAllah kami buka arsip desa,” tuturnya.

Menurutnya atas nama Salle Bin Maddo itu tidak ada nama yang seperti itu yang ada hanya Salle Bin Paro dalam buku salinan yang kami miliki di desa, “ungkapnya.

Sementara Widiarto selaku kuasa hukum Iswan Palma kepada detiknews86.com mengatakan” Silahkan menempuh jalur hukum kepada pihak H.Baco Dg Bani karena di pemerintah desa sudah berhasil dipertemukan secara mediasi dan persil kohir atas nama Salle Bin Maddo tidak ditemukan di arsip desa,  maka Saya selaku pendamping hukum Iswan Palma, siap mengikuti jalur hukum selanjutnya, ” tuturnya.

Kapolsek Bajeng AKP Alhabsy, SH yang dimintai keterangannya oleh detiknews86.com berharap agar setiap persoalan yang terjadi di kecamatan Bajeng Bajeng Barat selalu mengedepankan musyawarah dan perdamaian .

“Harapan kami semoga warga masyarakat Bajeng – Bajeng Barat selalu damai dan setiap persoalan selalu dilakukan melalui musyawarah bersama aparat terkait Insha Allah semua akan puas.,” Harapnya.

(Syarif Lawa)