DetikNews86.com,
“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara memberikan 106 catatan buruk terhadap kinerja Bupati Jepara, Dian Kristiandi.
Catatan itu disampaikan Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif saat pidato dalam agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Jepara.
Dalam pidatonya, Haizul menyebutkan 106 rekomendasi atas catatan kinerja bupati Jepara yang dinilai buruk itu. Ada beberapa tema besar yang kemudian dijabarkan menjadi 106 catatan dan rekomendasi itu.
Tema-tema itu antara lain soal kesejahteraan sosial, ketertiban masyarakat, lingkungan, perpajakan atau retribusi, infrasturktur, ekonomi dan pariwisata hingga persoalan buruh.
Salah satu yang diterangkan Ha’iz adalah soal penegakan Perda Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan. Penegakannya belum optimal.
Catatan itu pun direkomentasikan agar Satpol PP Kabupaten Jepara bisa lebih maksimal dalam menegakkan perda.
“Salah satunya dengan penambahan personil termasuk PPNS (penyidik pegawai negeri sipil, red), peningkatan anggaran operasional, dan sarana prasarana,” kata Haizul Ma’arif, Selasa (26/4/2022).
Soal perpajakan dan retribusi, Haiz meminta pemerintah daerah mengupayakan agar denda pelanggaran perda masuk ke dalam pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, Haiz juga melihat masih ada permasalahan terkait dengan inventarisasi aset-aset milik pemerintah daerah.
“Segera selesaikan permasalahan yang berkaitan dengan inventarisasi aset-aset milik pemerintah daerah, di antaranya area Pemakaman Sengonbugel, komplek pertokoan Stadion Gelora Bumi Kartini, termasuk di dalamnya proses hukum Stadion Kamal Junaidi yang masuk dalam rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Haizul Ma’arif.
Akhirnya masyarakat Jepara mengetahui bahwa selama Andi Kristiandi menjabat sebagai bupati banyak meninggalkan catatan buruk, sehingga pelaksana tugas yang menggantikan beliau nantinya harus bekerja keras untuk melakukan perubahan dan pembangunan yang telah direkomendasikan oleh DPRD Kabupaten Jepara. (Rud)