Dalam Kurun Waktu Dua Minggu Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti1.598,14 Gram Sabu Dalam Oprasi Narkoba Semeru 2024,

oleh
oleh
Share artikel ini

.
BANYUWANGI _ detiknews86.com
——————-
Polres Banyuwangi Polda Jatim dalam Oprasi Tuntas Narkoba Semeru 2024 berhasil menangkap kasus peredaran narkoba dan obot obatan keras berbahaya ( OKERBAYA).
Oprasi berlangsung selama dua minggu.

Mereka diringkus saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 selama 2 minggu dibulan September 2024. Berhasil mengungkap 39 kasus dari 43 tersangka.

Kapolres Banyuwangi
Kombes Pol Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.SI dalam Konfrensi pers yang digelar Senin 30 September 2024 dihalaman Polres Banyuwangi, mengatakan.

Dalam pengungkapan kasus ini kepolisian telah berhasil mengungkap 13 kasus narkoba dengan 17 tersangka, serta 26 kasus okerbaya dengan 26 tersangka.

Dari total tersangka, 4 di antaranya adalah perempuan dan sisanya 39 laki-laki,” ujar Nanang di hadapan awak media.Dalam kasus narkotika, lanjut Nanang, lima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp13 miliar.

Sebelas tersangka lainnya dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara , dan denda maksimal Rp10 miliar. Satu tersangka lainnya ditetapkan sebagai pengguna,” lanjutnya.

Barang bukti yang diamankan dari kasus narkotika sangat beragam, termasuk 1.598,14 gram sabu-sabu, 35,71 gram ganja, 53 butir ekstasi, 17 buah HP, 1 buah pipet kaca dengan sisa sabu, serta sejumlah alat dan perlengkapan terkait peredaran narkoba, seperti 7 buah timbangan elektrik, 348 kantong plastik, dan 1 unit sepeda motor.

Dalam kasus okerbaya, sebanyak 26 tersangka yang merupakan pengedar dikenakan pasal 435 jo pasal 138 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda maksimal 5 miliar.

“Barang bukti yang disita meliputi 11.078 butir obat jenis Trilhexypenidyl, uang tunai sebesar Rp10.490.000, 16 buah HP, dan beberapa perlengkapan lainnya seperti 1 unit sepeda listrik dan 3 buah dompet,” ungkap Kapolresta.

Kombes Pol. Nanang Haryono ,S.H,S,I,K.,M.Si. menekankan bahwa hasil dari operasi tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kami mencatat kenaikan sebesar 3807% dalam pengungkapan kasus dibandingkan tahun 2023. Ini adalah bukti dari upaya dan kerja keras kami dalam memberantas peredaran narkoba di Banyuwangi,” ujar Kombes Nanang.

Dengan keberhasilan ini, Polresta Banyuwangi berharap dapat terus menekan angka peredaran narkotika dan okerbaya di wilayahnya, serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan memberantas narkoba ,demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkas Kapolres.

(Ip. Willy)