DETIKNEWS86.COM – KUTACANE
Dugaan penggunaan anggaran Dana Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Dasar (SD) Negeri 4 Lawe Loning Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), kuat dugaan tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juklak dan Juknis) sistem pengelolaan anggaran BOS.
Dengan demikian adanya indikasi dan tidak transparan tersebut sepatutnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian maupun Kejaksaan Aceh Tenggara (Agara), untuk secepatnya turun tangan guna melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan-bahan keterangan (Pulbaket) kepada pihak sekolah selaku pengelola keuangan BOS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber media ini pada Kamis (04/05/2023) bahwa Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut diduga tidak transparan serta terindikasi beraroma korupsi. Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dan oknum bendahara sekolah patut diduga main mata.
Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan
Karena, ungkap sumber media yang diminta namanya untuk dirahasiakan oleh media ini menyebutkan bahwa, penarikan dana BOS tahap pertama atau triulan pertama tahun 2023 ini, patut di curigai. Sebab penggunaan anggaran dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya, yang di kelola langsung oleh oknum Kepsek dan oknum bendahara sekolah setempat. Ungkap sumber media ini
Kita meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum untuk secepatnya bisa mendalami dugaan tersebut, terutama mengaudit setiap laporan keuangan yang sudah tertuang di dalam dokumen SPJ BOS, serta meminta print-out rekening Bank sekolah SD negeri 4 Lawe Loning Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara.
Karena selama ini dalam pengelolaan anggaran dana BOS pihak sekolah tidak transparan. Sehingga hal ini bertolak belakang dengan apa yang telah diamanahkan dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), baik kepada dewan guru maupun pihak komite sekolah. Dengan tidak transparan nya pengelolaan dana BOS yang dimaksud maka tentunya ada berpotensi terjadinya kerugian negara, untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu.
“Penyebabnya adalah rendahnya transparansi dan akuntabilitas, serta kebijakan dalam pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Seharusnya pengelolaan anggaran BOS tersebut harus dilakukan secara transparan dan akuntabel serta terbuka, tidak untuk ditutupi setiap item kegiatan. Adapun tudingan terhadap penggunaan dana BOS tersebut, seperti dana kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler, pembelian alat tulis kantor (ATK), pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah. Serta biaya honor guru. Sambung sumber media ini.
Kemudian laporan SPJ BOS yang sudah direalisasi setiap item penggunaan nya, pihak oknum kepala sekolah maupun bendahara, tidak pernah mempublikasikan ataupun menempelkan di papan informasi sekolah. Karena tidak transparan maka sejumlah oknum guru sekolah tersebut kerap mempertanyakan sistem pengelolaan anggaran BOS terutama anggaran tahun ini.
Masih kata sumber media ini, kemudian dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yang lain yaitu, biaya alat tulis kantor (ATK) dan biaya fotocopy kebutuhan sekolah, biaya snack dewan guru, belanja untuk perpustakaan sekolah seperti pembelian buku paket dan kegiatan yang lain.
“Sehingga disinyalir ada dugaan dokumen SPJ BOS tersebut ada yang fiktif serta berbeda dengan fakta yang sebenarnya, seperti Kwitansi pengeluaran belanja sekolah. Dengan demikian atas indikasi tersebut diduga ada potensi kerugian negara. Sesuai dengan amanah UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, “tegasnya.
Terkait adanya dugaan penyimpanan terhadap penggunaan dana BOS Kepsek SD Negeri 4 Lawe Loning Kecamatan Sigala-gala, Kutacane Aceh Tenggara, media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi terkait penggunaan dana BOS di sekolah tersebut
[Ady]