Dana BOS SMPN 2 Lawe Sigala-gala Agara Tahun 2022 Disinyalir Tidak Transparan Serta Beraroma Korupsi

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM – KUTACANE 

Diduga ada indikasi dan tidak transparan sepatutnya Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian maupun Kejaksaan Aceh Tenggara (Agara), untuk secepatnya turun tangan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan-bahan keterangan (Pulbaket).

Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara diduga tidak transparan serta terindikasi beraroma korupsi. Sehingga kuat dugaan disinyalir oknum Kepala sekolah dan bendahara tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS terutama tahun 2022.

Karena tidak transparan dalam pengelolaan hal ini bertolak belakang dengan apa yang telah diamanahkan dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Baik kepada dewan guru maupun komite sekolah.

Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

Hal ini berdasarkan informasi yang dihimpun Media ini pada Kamis (04/05/2023) dari beberapa sumber, mereka selaku sumber media ini yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa selama ini pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut diduga tidak transparan. Hanya dikelola oleh oknum Kepsek dan bendahara sekolah setempat, yang berpotensi terjadinya kerugian negara untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu.

Penyebabnya adalah rendahnya transparansi dan akuntabilitas, serta kebijakan dalam pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Seharusnya pengelolaan anggaran BOS tersebut harus dilakukan secara transparan dan akuntabel serta terbuka, tidak untuk ditutupi setiap item kegiatan. Adapun tudingan terhadap penggunaan dana BOS tersebut, seperti dana kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler, pembelian alat tulis kantor (ATK), pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah. Serta biaya honor guru. Ucap sumber media ini.

Lalu pembayaran honor guru setiap jam mengajar, kemudian setiap kebijakan realisasi anggaran BOS pihak sekolah diduga tidak melibatkan pihak komite sekolah.

Kemudian laporan SPJ BOS yang sudah direalisasi tidak dipublikasikan dipapan informasi guru dan ruang kerja maupun pada rapat dewan guru. Sehingga penggunaan anggaran dana BOS tahun 2020 diduga banyak yang tidak sesuai dengan juklak dan juknis BOS.

Masih kata sumber media ini, kemudian dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yang lain yaitu, biaya alat tulis kantor (ATK) dan biaya fotocopy kebutuhan sekolah, biaya snack dewan guru, belanja untuk perpustakaan sekolah seperti pembelian buku paket dan kegiatan yang lain.

“Sehingga disinyalir ada dugaan dokumen SPJ BOS tersebut ada yang berbeda seperti Kwitansi pengeluaran belanja sekolah. Dengan demikian atas indikasi tersebut diduga ada potensi kerugian negara. Sesuai dengan amanah UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Terkait adanya dugaan penyimpanan terhadap penggunaan dana BOS Kepsek SMP Negeri 2 Lawe Sigala-gala, Kutacane Aceh Tenggara Hamdani, media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi.

Armansyah, salah seorang warga setempat, sangat berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum Kepolisian maupun Kejaksaan Aceh Tenggara, selayaknya bisa melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran Bos di sekolah tersebut, guna untuk mengungkap kebenaran tudingan publik. Jika terbukti ada penyimpangan maka pihak hukum harus memproses dan memberikan hukuman yang setimpal. Sehingga menjadi efek jera terhadap pelaku nya. Supaya penegakan supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pilih kasih atau tidak pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar hukum.

[Ady]