Bangkalan,|| detikNews86.com – Sebanyak tiga warga Desa Kemoning Kecamatan Tragah, Bangkalan, Madura melaporkan dugaan penyelewengan dana bansos berupa Program Keluarga Harapan (PKH) ke Polres Bangkalan.
Mereka mengadukan hampir bertahun-tahun dana bansos PKH diduga ditilep oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Hal itu dilaporkan ke Polres Bangkalan dengan surat laporan 09.01.16/I.112 . GBB/ 2024 dan Polda Jatim.
Pendamping hukum tiga warga, sekaligus ketua LSM Gerakan Bangkalan Bersih (GBB), M.Rosul Mochtar, SH, MH selaku ketua LSM GBB mengatakan tiga warga tersebut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi bantuan PKH di Desa Kemoning, Tragah, Bangkalan, Madura.
“Ada tiga orang (KPM) berinisial MA, MO, dan SA terdaftar sebagai penerima PKH selama bertahun-tahun, tetapi penerima tidak pernah merasa mendapatkan bantuan manfaat itu. Hal itu diduga ditilep oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab. Sampai bertahun-tahun pun ketiga penerima itu tidak mengetahui jika dirinya bagain dari penerima PKH,” ungkap M.Rosul Mochtar selaku ketua LSM GBB.
Saat dimintai keterangan, kata M.Rosul Mochtar ketiga warga itu mengakui jika mereka tidak pernah mendapatkan bantuan dan tidak pernah mengambil bantuan dari mana pun.
“Kami tidak pernah menerima bantuan apapun. Saya pengen dapat bantuan seperti orang-orang, tapi tidak pernah dapat. Kalau diminta kartu keluarga (KK) itu sudah sering. Tapi bantuannya tidak pernah ada,” cerita MA, saat dimintai keterangan tim GBB dilapangan.
Senada dengan warga yang lain, warga inisial SA mengaku jika dirinya juga tidak pernah mendapat bantuan apapun. Baik PKH ataupun BPNT. “Tidak pernah sama sekali pak/Bu saya dapat bantuan,” ujar SA.
Untuk meyakinkan M.Rosul Mochtar, dirinya lalu mengecek data tiga warga Kemoning tersebut pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Alhasil, ketiga warga tersebut memang sebagai penerima dan telah disalurkan atau diambil.
“Lalu pertanyaan kami, siapa yang mengambil dana bantuan tersebut?, sedangkan KPM tidak pernah merasa menerima bantuan dan tidak pernah memegang rekening sama sekali. Maka dari itu kami menduga ini bagain dari tindak pidana korupsi,” paparnya.
Lucunya, setelah ramai dan viral laporan penyelewengan dana bantuan PKH itu, Kades Kemoning menugaskan perangkat Desa untuk memanggil tiga penerima yang melapor ke polisi.
“Pihak Kades siap untuk mengembalikan uang bantuan PKH dari tiga warganya. Tetapi ditunggu sampai 1 Minggu tidak ada kabar baik jika si Kades akan mengembalikan bantuan tersebut. Tetapi akhirnya si Kades menyuruh perangkat Desa untuk mengantar tiga warganya mengambil uangnya di POS,” papar Rosul.
Tetapi kata M.Rosul Selaku Ketua LSM GBB secara hukum ini sudah melanggar aturan dan akan tetap kami kawal laporan kami meskipun uang-nya sudah dikembalikan oleh Kades.
“Kami minta Kasat Reskrim Polres Bangkalan dan Polda Jatim untuk segera melakukan penyelidikan terkait penyelewengan dana Bansos PKH di Desa Kemoning, Tragah. Karena anggaran bantuan sosial seperti Program PKH jika bukan penerima atau tidak berwenang lalu menerimanya, itu merupakan tindakan melawan hukum,” paparnya. Jum’at (14/2/2025).
M.Rosul menegaskan kejadian ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk tidak bertindak menyalahi aturan dalam hal penyaluran bantuan.
“Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat. Jangan lagi ditilep dengan cara melanggar hukum. Kami minta Polres Bangkalan dan Polda Jatim untuk tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya. Bukti sudah sangat kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera,” pinta Rosul pada kepolisian.
Tim