Namlea, Kab.Buru ( Maluku) DetikNews86.com – Sebelum ditandatanganinya Memorandum Of Understanding (MOU) terkait dukungan pengamanan pilkades serentak gelombang pertama tahun 2022 , Kepala Dinas PMD Efendi Latif dalam laporannya menjelaskan berbagai hal yang berhubungan dengan dasar hukum pelaksanaan pilkades. Kamis (22/09/22)
Dijelaskan oleh Efendi dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak atau gelombang pertama tahun 2022 di Kabupaten Buru adalah undang-undang Nomor 6 tahun 2014 , peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 , undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019.
Efendi juga menjelaskan , Pilkades serentak pertama tahun 2022 di Kabupaten Buru dianggarkan sebesar 1,3 milyar dengan rincian 1 miliar dari APBD murni tahun 2022 dan 300 juta rencananya akan ditambah pada APBD perubahan tahun 2022.
Pilkades tahun 2022 akan diikuti oleh 41 desa dari 9 kecamatan yang diantaranya , Kecamatan Namlea 3 Desa , Kecamatan Air Buaya 5 Desa , Kecamatan Waiapo 3 Desa
Kecamatan Waplau 4 Desa
Kecamatan Batabual 3 Desa
Kecamatan Fenaleisela 9 desa , Kecamatan Lolongguba 6 Desa , Kecmatan Wailata 6 Desa dan Kecamatan Teluk Kayeli 2 Desa.
Kemudian Pemda Kabupaten Buru yang diwakili oleh Asisten I Masri Bugis , dan Dandim 1506/Namlea Letkol. Arh Agus Nur Fujianto S.Ip.,M.,Han dari unsur TNI , serta Kabag OPS AKP Uspril Walther Futwembun, S.sos.,MH mewakili Kapolres Kabupaten Buru secara bersama menandatangani MOU dukungan pilkades serentak gelombang pertama tahun 2022.
Asisten I Sekertariat Pemda Buru M Masri Bugis mewakili Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salmpessy , mengapresiasi peserta yang datang untuk mengikuti Bimtek.
” Semoga kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada saudara sekalian terutama para panitia pemilihan kepala desa atau pilkades, ” kata Masri.
Lanjut Masri , harapan besar Pemerintah Daerah mengingatkan tentang Pilkades Serentak Gelombang pertama tahun 2022 di Kabupaten Buru , yang sesuai jadwal tahapan pelaksanaan yang telah ditetapkan pada hari selasa tanggal 6 Desember 2022 maka persiapan yang maksimal perlu dilakukan dan memastikan semuanya berjalan secara demokrasi.
Masri berharap agar selama pelaksanaan seluruh kegiatan pilkades masyarakat dalam keadaan sehat namun tetap diterapkan protokol kesehatan,.
” Panitia pilkades harus merujuk pada peraturan Bupati terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa jangan sekali-kali mengambil kebijakan ini di luar ketentuan peraturan perundang-undangan , ” tegasnya.
Dirinya juga meminta untuk semua tahapan kegiatan gelombnag pertama tahun 2022 yang sudah ditetapkan panitia, agar dapat terus mengsosialisasikan tahapan kegiatannya kepada masyarakat melalui berbagai sumber informasi yang ada.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi yang dipandu oleh Staf Ahli Drs Mansur Mamulati , dengan pemateri dari Pasiter Kodim 1506/Nla Kpt Inf M. Haris Tumenggung yang memberikan materi terkait dengan Peran Kodim Dalam Mendukung Terciptanya Stabilitas Kamtibmas Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Dari Kasi Intel Kajari ( Dwiana Martanto, SH.,MH materi yang diberikan soal Isu Sarah, Money Politik ,Black Campein, Penolakan Hasil Perhitungan Suara, serta Pelanggaran Masa Tenang dan masyarakat yang tidak bisa memilih.
Kabag OPS Polres Buru AKP Uspril Walther Wemnubun, S.Sos.,MH memberikan materi terkait , Mengetahui Dan Menguasai SOP Dan Cara Bertindak, Menginfentarisir Atau Mengelompokan Potensi Konflik, Integritas Panitia
Sosialisasi, Memberdayakan Tokoh agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh adat, Dan Potensi Masyarakat lainnya.
(Bung Forbes)